Pengacara Suap Vonis Lepas Perkara Minyak Goreng, Dicerca Jaksa di PN Tipikor Jakarta Pusat

Usik 'Indonesia Gelap' dan Jam Tangan Dirdik Rp 1 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Marcella Santoso, pengacara yang menjadi terdakwa dalam vonis lepas perkara minyak goreng, kini jadi perhatian Kejagung
Marcella Santoso, pengacara yang menjadi terdakwa dalam vonis lepas perkara minyak goreng, kini jadi perhatian Kejagung

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Marcella Santoso, pengacara yang menjadi terdakwa dalam vonis lepas perkara minyak goreng,  kini jadi perhatian Kejagung.

"Pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama," kata panitera yang dikonfirmasi dakwaan terhadap terdakwa Marcella Santoso, Kamis (22/1).

Sehari sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) membantah meminta terdakwa Marcella Santoso, meminta maaf dan mengaku menjadi dalang 'Indonesia Gelap'.

Jaksa menyebut konten terkait 'Indonesia Gelap' dan RUU TNI ada dalam chat Marcella dengan terdakwa kasus perintangan penyidikan, Adhiya Muzzaki. Selain chat soal jam tangan dirdik Jampidsus Kejagung seharga Rp 1 Miliar.

"Nggak ada, nggak ada," kata jaksa Andy Setyawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Andy mengatakan Marcella mengaku tidak melihat kiriman konten video tersebut. Namun, Andy menuturkan percakapan tentang 'Indonesia Gelap' dan RUU TNI ada dalam chat Marcella dengan Adhiya.

"Jadi tadi kan yang dibantah oleh Marcella hanya terbatas apa namanya 'Indonesia Gelap' dan Undang-Undang, RUU TNI. Nah, dari chat yang ada tadi, chat antara Marcella dengan Adhiya tadi kan sudah kelihatan itu. Apa ada itu dikirimkan oleh Adhiya, walaupun dari pengakuan Marcella itu tidak pernah dibaca oleh dia. Kan seperti itu. Tapi di chat tadi kan ada, ada dikirimkan dari HP Adhiya ke HP-nya Marcella," tuturnya.

 

Ditanyai di Tahap Penyidikan

Jaksa Ichwanuddin mengatakan Marcella juga menjawab terkait 'Indonesia Gelap' dan RUU TNI saat ditanyai di tahap penyidikan. Dia menyebut Adhiya meminta persetujuan Marcella ketika hendak memposting konten terkait 'Indonesia Gelap' dan RUU TNI.

"Nah, di dalam keterangannya di BAP Marcella, itu dia menjawab jawaban-jawaban yang ditanyakan oleh penyidik terkait 'Indonesia Gelap' dan RUU TNI. Di mana dalam RUU TNI itu dan 'Indonesia Gelap' memang ada konten-konten yang dibuat, yang dimulai dari kalau enggak salah Adhiya Muzzaki ya," katanya.

"Tadi Adhiya Muzzaki juga dari chat-chat-nya Adhiya Muzzaki itu membuat yang namanya 'Indonesia Gelap' dan RUU TNI dengan meminta persetujuan ke Marcella. Nah, seperti itu. Nah, kalau itu pun juga sudah diakui di penyidikan ya kan," tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan permintaan maaf itu memang benar diakui Marcella. Dia menyebut permintaan maaf itu juga untuk seluruh masyarakat Indonesia.

"Namun kalau terkait masalah tadi dia meminta permintaan maaf dan lain sebagainya, memang itu sudah diakui di penyidikan begitu kan, bahwa memang benar dia meminta permintaan maaf terkait masalah RUU TNI dan 'Indonesia Gelap' ya," ucapnya.

 

Pengacara Diminta Buat Video

JPU memutar video yang berisi permintaan maaf terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso. Marcella, yang merupakan pengacara terdakwa korporasi kasus migor, mengaku diminta membuat video tersebut.

Hal itu disampaikan Marcella saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/1). Terdakwa dalam sidang ialah Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzzaki.

"Benar Saudara yang buat? Video itu Saudara buat pada saat kapan?" tanya jaksa.

"Oke, ini ada surat pernyataan saya. Izin memperlihatkan juga kepada Yang Mulia nanti. Itu saya buat tanggal 3 Juni pada saat penyidikan," jawab Marcella.

Marcella mengaku diminta mengakui mendalangi demonstrasi 'Indonesia Gelap' dan demonstrasi menolak revisi UU TNI seperti dalam video tersebut. Dia mengaku tak terlibat dalam aksi tersebut.

"Yang saya sampaikan kepada Bapak, penyidikan tanggal 3 Juni itu nggak selesai-selesai penyidikan saya. Saya diminta untuk mengakui bahwa 'Indonesia Gelap' dan RUU TNI itu saya yang buat. Saya sudah sampaikan kepada penyidik, itu bukan saya yang buat, Pak. Bukan pesanan saya," ujarnya.

 

Bantah Biayai Aksi Demonstrasi

Marcella mengatakan selalu membuat poin untuk setiap berita yang hendak dipublikasi terkait perkara yang ditanganinya. Dia membantah membiayai aksi demonstrasi terkait 'Indonesia Gelap' dan RUU TNI.

"Kan bisa Bapak trace dari atas, ada polanya dari chat saya. Setiap kali saya minta membuat berita, itu selalu saya sampaikan poin, ada polanya. Di 'Indonesia Gelap' dan 'Undang-Undang TNI' itu saya tidak membuat poin. Makanya saya sampaikan di video itu 'bagaimanapun ceritanya', karena tidak ketemu antara jawaban saya yang mana seharusnya langsung diketik dengan keinginannya penyidik," ujarnya.

 

Terkait Jam Tangan Dirdik

Dia membenarkan melakukan forward chat terkait jam tangan Dirdik. Namun, dia mengatakan hal itu tak ada kaitannya dengan perintangan penyidikan.

"Jadi, kalau tadi Bapak lihat chat ada jam tangannya Dirdik yang Rp 1 miliar, betul tidak saya forward? Betul, saya forward karena waktu itu viral dan saya minta maaf. Itu tidak ada kaitan dengan perkara, tidak merintangi perkara saya. Tetapi saya diinformasikan kalau mau menutup berita klien saya yang lagi viral, bantu naikkan yang lagi viral juga dan saat itu sudah lagi viral," ujar Marcella.

"Kemudian isu istri Jaksa Agung ada empat, itu viral juga. Itu yang saya minta maaf karena itu tidak ada kaitan dengan perkara. Tetapi itu permintaan khusus untuk minta maaf soal RUU TNI dan 'Indonesia Gelap'. Bukan saya tidak sadar bahwa itu bisa dipelintir, saya sadar," imbuhnya.

Marcella mengatakan saat itu ingin dipertemukan dengan suaminya di momen Idul Adha. Dia mengaku langsung diminta membuat video permintaan maaf tersebut.

"Tetapi itu 3 Juni, Pak. 6 Juni itu adalah Idul Adha. Saya minta dipertemukan dengan suami saya karena suami saya itu tidak ada sungkeman, hanya saya dan anaknya. Anaknya di Belanda, jadi hanya saya dan selama saya ditahan, saya belum pernah bertemu dan saya belum pernah minta maaf sama dia. Saya hanya minta dipertemukan sama suami saya. Diminta bikin video itu, saya buat," ujarnya.

Dia mengatakan saat itu tak tahu video permintaan maaf akan dipublikasi. Dia mengatakan saat itu hanya disampaikan bahwa video tersebut akan diperlihatkan ke pimpinan.

"Saya bilang, 'ini pasti akan dipelintir'. Pada tanggal 3 Juni tidak ada informasi bahwa itu akan di-post di media. Dia hanya katakan ini untuk dilihat pimpinan. 3 Juni, (kemudian) 5 Juni saya dipanggil lagi, disampaikan ini akan di-post di media. Saya bilang, 'benar kan mau di-post di media?' Lalu saya buat surat pernyataan ini Yang Mulia, izin memperlihatkan," ujarnya.

 

Video Diposting di Suatu Event

Marcella membuat surat pernyataan terkait video permintaan maaf tersebut. Dia menunjukkan surat itu ke hadapan majelis hakim.

Marcella mengatakan konteks penayangan video itu ke publik tidak benar. Dia ingin konteks pembuatan video itu dijelaskan saat ditayangkan.

"Jadi intinya ada tadi video, Saudara benarkan ya?" tanya ketua majelis hakim Efendi.

"Tapi konteksnya tidak benar Yang Mulia, saya kemudian mengetahui video itu diposting di suatu event, Pak, pamer uang Rp 2 triliun," jawab Marcella.

Marcella hanya membenarkan isi video itu soal permintaan maaf ke Jaksa Agung serta Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Hakim meminta Marcella menjelaskannya saat menjadi terdakwa di persidangan kasus suap migor.

"Iya, sudah, sudah, saya tidak melarang bicara tapi momennya belum sekarang ya," ujar hakim.

"Yang saya benarkan minta maaf kepada Pak Jaksa Agung dan Pak Jampidsus," jawab Marcella

 

Permintaan Maaf Dalam Video

Dikutip dari laman Kejaksaan Agung https://story.kejaksaan.go.id, 17 Jun 2025, Marcella Santoso, tersangka dalam kasus perintangan penyidikan tiga perkara tindak pidana korupsi menyesal dan meminta maaf kepada para pihak yang terdampak dengan pembuatan dan penyebaran konten-konten negatif yang dibuat oleh dirinya dan dua tersangka lainnya.

Pengakuan dan permintaan maaf tersebut disampaikan Marcella dalam sebuah video yang ditayangkan disela konferensi pers Penyitaan Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya dari Terdakwa Korporasi

 Wilmar Group di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025. 

"Saya sangat menyesali dan menyadari bahwa apapun dan bagaimanapun ceritanya, baik itu kelalaian saya tidak mengecek ulang isi konten ataupun kelalaian dan luputnya saya mengecek dan meneliti kembali dan fokus terhadap apa yang disampaikan, saya menyadari bahwa konten-konten tersebut memberikan rasa sakit bagi pihak-pihak yang terkait," ujar Marcella.

Selama malam, Saya Marcella Santoso. Terima kasih saya diberikan kesempatan untuk membuat video ini. Saya ingin menyampaikan dari dalam hati saya yang paling dalam terkait dengan perkara Pasal 21 Kasus Timah, Kasus CPO, dan Kasus Gula.

Bahwa saya menyadari di dalam proses penanganan perkara ini terdapat postingan yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan perkara yang ditangani antara lain terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Bapak Jampidsus, Isu Bapak Dirdik, bahwa terdapat juga isu Petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap.

Suami Marcella Santoso, adalah pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF),  Ariyanto Bakri. Ia mengakui memberi suap untuk mengurus perkara korupsi ekspor minyak goreng yang melibatkan empat korporasi. Sidang lanjutan minggu depan. n erc/jk/cr3/fs/rmc

Berita Terbaru

Kakanwil Pajak ikut Dimutasikan, Gegara Petugas Nakal

Kakanwil Pajak ikut Dimutasikan, Gegara Petugas Nakal

Kamis, 22 Jan 2026 20:13 WIB

Kamis, 22 Jan 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengingatkan kasus tiga pejabat sebelumnya yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi…

Menkeu Perintahkan Hajar Beking WP yang Nawar Tagihan Pajak

Menkeu Perintahkan Hajar Beking WP yang Nawar Tagihan Pajak

Kamis, 22 Jan 2026 20:12 WIB

Kamis, 22 Jan 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mulai ungkap ada wajib pajak bawa baking nawar tagihan. Ia mengajak petugas pajak lawan.…

Kotak Hitam Pesawat ATR 42-500 dan 6 Penumpang Ditemukan

Kotak Hitam Pesawat ATR 42-500 dan 6 Penumpang Ditemukan

Kamis, 22 Jan 2026 20:08 WIB

Kamis, 22 Jan 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tim SAR gabungan berhasil menemukan enam jenazah korban pesawat ATR 42-500 yang jatuh di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep,…

Baju Petugas Haji Dipamerkan di Gedung Parlemen

Baju Petugas Haji Dipamerkan di Gedung Parlemen

Kamis, 22 Jan 2026 20:06 WIB

Kamis, 22 Jan 2026 20:06 WIB

Seragam Jamaah Tahun 2026 ini Juga Berubah jadi Batik Biru Muda     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf atau G…

Jaga Ucapan

Jaga Ucapan

Kamis, 22 Jan 2026 20:01 WIB

Kamis, 22 Jan 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jujur, saya heran pengakuan seorang bupati seperti ditulis di Harian Surabaya Pagi edisi Rabu (22/1). Harian ini menurunkan berita…

Bupati Pati Sudewo, Mulutmu Harimaumu

Bupati Pati Sudewo, Mulutmu Harimaumu

Kamis, 22 Jan 2026 19:59 WIB

Kamis, 22 Jan 2026 19:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Harian Surabaya Pagi edisi Rabu (22/1) menurunkan berita utama berjudul "Bupati Ditangkap Diduga Palak, Ngaku…