SURABAYAPAGI.com, Gresik - Memarkir sepeda motor atau mobil di lingkungan perkantoran Bupati Gresik, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, mesti berhati-hati. Sebelum memarkir, mesti harus tengok kiri kanan, tanda rambu yang ada.
Pasalnya, jika salah memarkir, bisa dipastikan ban kendaraannya bakalan kempes. Karena, di lingkungan kantor bupati saat ini, sudah diterapkan penataan parkir untuk menghindari parkir sembarangan yang bisa mengganggu ketertiban umum.
Penertiban parkir di kompleks kantor bupati ini, sasarannya tidak hanya bagi kendaraan milik masyarakat umum. Kendaraan milik pegawai Pemkab Gresik pun, turut digembosi bannya jika melanggar.
Pantauan di lapangan, setiap harinya, ada saja sepeda motor yang digembosi bannya oleh petugas keamanan dalam dari Satpol PP. Bahkan sejumlah sepeda motor dinas plat merah, ikut digembosi petugas.
"Digembosi bannya, karena mereka tidak patuhi rambu. Lokasi ini dilarang ditempati parkir, tapi pemiliknya, bandel," kata seorang petugas keamanan dalam.
Pelanggaran parkir di lingkungan kantor bupati ini sebut seorang petugas keamanan dalam, sanksinya mssih sebatas penggembosan ban. Sanksi berupa denda uang atau tilang, tidak diterapkan. Meski hanya sebatas sanksinya gembos ban, ia berharap pegawai maupun tamu tidak memarkir kendaraannya di sembarang tempat. Mis
Editor : Redaksi