Kurir Sabu Bangkalan Terancam Hukuman Mati

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dua terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 52 gram, Saluki dan Sukron diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/9/2017). Dalam kasus ini, Saluki dan Sukron terancam hukuman mati. Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum Sri Winarni, kedua terdakwa tercatat merupakan warga Bangkalan, Madura. Kasus ini terbongkar berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman sabu yang dilakukan kedua terdakwa. Atas laporan tersebut, kedua terdakwa akhirnya ditangkap oleh petugas Satreskoba Polda Jatim di Desa Semampir, Krian, Sidoarjo pada Maret 2017. Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 52,23 gram. Menurut jaksa Sri, kedua terdakwa memiliki tugas sebagai kurir sabu. “Barang bukti sabu disimpan di dalam mobil Honda Mobilio yang dikendarai kedua terdakwa,” ujar jaksa Sri. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan atau 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Merujuk pada pasal 114 ayat 2, maka kedua terdakwa terancam dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.nbd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru