SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sidang perdana praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Sidang tersebut akan dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar. "Panggilan ke pihak-pihak (untuk sidang) jam 09.00 WIB," ujar Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna
Sidang praperadilan Novanto sempat diundur. Sedianya, sidang dilakukan pekan lalu, pada Selasa (12/9/2017).
Namun, KPK meminta penundaan. Dalam permohonan penundaan yang dibacakan hakim, KPK menyatakan belum dapat mempersiapkan masalah administrasi.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tengah mempersiapkan bahan-bahan untuk menghadapi sidang praperadilan Novanto pada hari ini.
Secara paralel, lanjut Febri, KPK juga melakukan proses penyidikan dalam kasus e-KTP. Intinya, pada pagi ini KPK siap untuk menghadari praperadilan Setya Novanto.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Hasil tersebut membuat Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK.
Penetapan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangkan karena diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.
Saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Editor : Redaksi