Buron Curanmor Dibekuk

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Gresik - Pelarian seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor (curanmor), berhasil dihentikan jajaran Polsek Driyorejo, Kamis (21/9). Bagaimana tidak, tersangka Choirul Anam, warga Karangan Sekolahan, Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya ini, berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya bernama Herman. Saat ditangkap petugas Polsek Driyorejo, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Surabaya ini, tidak bisa berkutik ketika seorang petugas mendekatinya saat berada di ruang tamu rumah temannya itu. Pria kelahiran tahun 1997 tersebut, menjadi buronan dalam kasus curanmor saat membawa lari sepeda motor Yamaha Mio Nopol W 5448 BZ milik orang lain di tempat kejadian perkara Dusun Gading, Desa Cangkir, Driyorejo, Gresik. Kapolsek Driyorejo Kompol Sukri yang dikonfirmasi hal ini, membenarkan anggotanya berhasil meringkus DPO curanmor. "Benar, seorang DPO curanmor berhasil kami tangkap Kamis pagi," kata Sukri. Tersangka yang dikenal cukup lihai menghilang, akhirnya tak berkutik dari pengejaran dan perburuan dari Polisi setelah dirinya berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan. Dari pengakuan tersangka, sepeda motor jenis Yamaha Mio yang ia curi itu untuk dijual dan uangnya akam dipakai biaya kuliah. Setelah diketahui keberadaan sepeda motor tersebut, tim opsnal Polsek Driyorejo bergerak ke rumah Herman dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio bersama tersangka. “Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang curanmor dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," terang Sukri. Mis

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru