SURABAYAPAGI.com, Wiyung - Jeratan ekonomi membuat Irwan (45) warga Driyorejo ini terpaksa berurusan dengan hukum. Bagaimana tidak, ia terpergok pemilik handphone saat melakukan pencurian barang tersebut di sebuah konter hp di dalam mall PTC, Sabtu (24/9) siang.
Alhasil, ia pun digelandang ke Mapolsek Wiyung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Sugimin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi daei sekuriti jika ada pencurian handphone di dalam mall tersebut.
"Iya kami mendapat informasi dan pelaku sudah terlebih dahulu diamankan di dalam kantor sekuriti mall. Beruntung tidak ada yang menghakimi pelaku. Kami langsung membawanya ke mapolsek untuk diproses lebih lanjut," kata Sugimin, Minggu (24/9) siang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga membawa sebuah handphone Samsung milik korban sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, aksi ini sudah kedua kalinya dilakukan oleh Irwan. Sebelumnya, ia sempat berhasil mengambil sebuah handphone merek VIVO V5 yang kebetulan ditinggal pemiliknya diatas meja di dalam mall. handphone tersebut dijual di pasar maling Wonokromo seharga 900 ribu rupiah. Uang hasil penjualan digunakan untuk berobat anaknya yang masih berusia satu bulan karena sedang mengalami sesak nafas dan dirawat di RSUD Dr. Soetomo.
"Saya butuh biaya berobat anak pak, gak tega. Yang penting bisa bawa uang untuk bayar perawatan. Pertama dapat jual 900 ribu, ini yang kedua niatnya saya jual lagi, karena biaya berobat masih 1,6 juta pak," aku tersangka yang bekerja sebagai serabutan dengan upah 26 ribu perharinya.
Meski demikian, perbuatan Irwan tidak patut ditiru dan tetap melanggar hukum. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 2 tahun penjara. fir
Editor : Redaksi