SURABAYAPAGI.com, Pasuruan – Nasib mujur masih menghinggapi Rinta Fitri Anjarini, 20 warga Desa Kajeksan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo . Ia mungkin bisa jadi akan kehilangan tas beserta barang berharga yang ada di dalamnya, jika saja saat itu tak ada Bripka Amir Rudin yang membantunya menangkap dua pelaku jambret tas miliknya tersebut.
Kejadian tersebut terjadi saat korban yang sedang mengendarai motor seorang diri itu, melintas di Jalan Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Dan, tiba-tiba muncul dua pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor merek Satria FU memepet korban dari samping kanan.
Tak, berselang lama kemudian pelaku yang dibonceng menarik tas milik korban, lalu setelah berhasil pelaku langsung melarikan diri ke arah selatan. Sementara korban yang sadar kalau dirinya menjadi korban penjambretan langsung berteriak ada pelaku jambret.
"Jambret... Jambret.... Jambret...," ucap Kapolsek Prigen, AKP Baktiono kepada beritajatim.com, sembari menirukan suara dari korban, Minggu (24/9/2017).
Nah, kebetulan pada saat itu pula ada petugas Polsek Prigen, Bripka Amir Rudin yang melaksanakan pengamanan pengaspalan jalan, melihat dua pelaku melintas di depannya.
"Melihat ada pria yang mencurigakan dikejar wanita, anggota kami langsung menendang kendaraan yang dikendarai pelaku. Sehingga satu pelaku jatuh dan kemudian ditangkap," ucapnya.
Kendati demikian, ketika itu hanya satu pelaku yang berhasil melarikan diri. Namun, kemudian anggota reskrim polsek setempat dibantu warga sekitar melakukan pengejaran, hingga tidak lama kemudian satu pelaku yang sempat kabur itu berhasil ketangkap bersembunyi di bawah gorong-gorong air.
Kedua pelaku yang diketahui masing-masing, yakni Hartono, 28, dan Imam Purwanto, 27, yang dua-duanya merupakan warga Dusun Sebani, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan tersebut harus mendekam di sel tahanan mapolsek setempat.
Kedua pelaku tersebut dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, dalam penangkapan tersebut kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas warna merah muda yang berisi uang sejumlah Rp 100 ribu, serta 1 unit motor Satria FU. Ps-01
Editor : Redaksi