SURABAYAPAGI.com-Jakarta, Senin (25/9), Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghadiri pembukaan The 3rd International Symposium on Fisheries Crime di markas UNODC Vienna, Austria. Karena berbagai usaha dilakukan KKP untuk meningkatkan kesadaran negara-negara akan bahaya IUU Fishing yang seringkali diikuti dengan kejahatan industri perikanan yang bersifat lintas batas dan terorganisir (transnational organized crime).
Menteri Susi menyampaikan bahwa kejahatan industri perikanan lintas batas dan terorganisir telah melemahkan hukum dan kedaulatan negara. Kejahatan ini tak hanya mengancam keberlanjutan pangan, tetapi juga berdampak negatif terhadap ekonomi, merusak lingkungan, dan merongrong hak asasi manusia. Sejak beberapa tahun belakangan, pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing telah menjadi salah satu prioritas pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut Menteri Susi, kejahatan perikanan ini sudah terjadi mulai dari perencanaan penangkapan ikan yang berkaitan dengan asuransi, kepemilikan kapal, dan perizinan kapal, hingga korupsi dalam perolehan izin, pemalsuan dokumen, penggelapan pajak, pencucian uang, perdagangan orang, dan perdagangan obatan-obatan terlarang. Kejahatan ini juga seringkali melibatkan banyak pihak yang berdomisili di berbagai negara. “FV Viking adalah salah satu contoh praktik penangkapan ikan ilegal dan melanggar kedaulatan suatu negara. Kapal ini memiliki 25 bendera sehingga kapal dapat berganti bendera setiap saat. Mereka juga dengan mudahnya memalsukan dokumen registrasi dan perizinan. Kita semua juga telah menyaksikan kapal FV Hua Li 8, kapal berbendera Tiongkok yang telah melakukan penangkapan gurita ilegal di perairan Argentina,” papar Menteri Susi dalam pidatonya.
Beberapa topik yang akan dibahas dalam simposium ini di antaranya tantangan global dalam menangani kejahatan perikanan; kasus-kasus kejahatan ekonomi di bidang perikanan; kategori “kejahatan terkait” dalam rantai sektor perikanan; kasus-kasus kejahatan lintas negara yang terorganisir di bidang perikanan; perdagangan orang dalam industri perikanan; program-program peningkatan kapasitas (capacity building); dan peran Inter-governmental Organizations dalam membantu negara-negara memerangi kejahatan perikanan. Adapun tujuannya untuk memperkuat komitmen internasional untuk memerangi kejahatan perikanan melalui suatu pernyataan bersama (joint statement), menghasilkan langkah-langkah pemberantasan kejahatan perikanan melalui kerjasama internasional, dan pengembangan kapasitas, serta meningkatkan kesadaran global terkait isu tersebut. inn
Editor : Redaksi