Temuan Surabaya Pagi dalam Pengurusan Sertifikat L

SALINAN SERTIFIKAT RP 3 MILIAR

surabayapagi.com
Temuan Surabaya Pagi dalam Pengurusan Sertifikat Lewat Acin, yang Dikenali oleh Warga Tionghoa Surabaya Suka Urus Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan BPN Surabaya I, karena Mengaku Kenal dengan Djoko Santoso. Sementara Kepala BPN Surabaya I, Djoko Santoso, Berkilah tak Tahu Nama Calo Acin ---sub SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ini masukan untuk Satgas Anti Mafia Tanah Indonesia. Wartawan Surabaya Pagi mendapat keterangan valid, untuk pengurusan salinan sertifikat HGB di sebuah rumah tua kawasan Surabaya Pusat, Melanie, janda warga Graha Family Surabaya, mengeluarkan dana Rp 5,5 miliar. Informasinya, sebesar Rp 3 miliar, diantaranya untuk pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) Surabaya I. Sedangkan sisanya Rp 2,5 miliar, sebagai jasanya. Masya Allah. Laporan: Tatang Istiawan Witjaksono, Ibnu F. Wibowo; Editor: Raditya M. Khadaffi "Meski sudah mengeluarkan dana Rp 5,5 miliar, Acin, yang biasa urus sertifikat di BPN Surabaya satu, masih minta uang ke Melanie Rp 300 juta lagi. Sama saya tak boleh kasih," kata HG, pria usia 65 tahun yang dikalangan orang Tionghoa dikenal suka makelaran tanah, saat diwawancarai Surabaya Pagi di Hotel Shangri-La (18/9/2017) dan di Resto Nine jl. Mayjen Sungkono Surabaya, Sabtu (23/9/2017) sore. Pria kelahiran Tulungagung yang saat masih mudanya dikenal sebagai importir truk bekas di Tanjung Perak ini saat ditemui Surabaya Pagi, ditemani dua pria pensiunan BPN Surabaya satu. "Kita ini kalau urus sertifikat pasti aman, sebab selain Acin, teman Pak Djoko sejak dari Jember, juga ada pensiunan BPN," tambah pria kurus berambut keriting setengah gondrong. "Apakah uang Melanie yang diserahkan ke Acin, untuk orang BPN dalam rangka mengurus salinan sertifikat?" tanya Surabaya Pagi. "Pasti. Kita urus surat tanah selama ini gak pernah meleset. Yang nunjuk Acin ya melanie sendiri. Nyatanya dalam waktu 30 hari, salinan sertifikat sudah keluar. Kalau Acin gak dekat kepala BPN, mana mungkin bisa secepat itu," tambah HG, yang sore itu memakai kaos biru dongker. Menurut HG, uang Rp 5,5 miliar sebagian pembayaran pembelian rumah peninggalan Belanda yang disepakati Rp 17,5 miliar. Pembeli rumah, baru membayar Rp 7,5 miliar. Sisanya dibayar, bila salinan sertifikat sudah keluar. "Melanie sendiri sakit kanker. Yang Rp 1,5 m untuk biaya kemo kankernya. Dan Rp 5,5 miliar buat urus salinan sertifikat," jelas HG, yang kenal dengan Surabaya Pagi, sejak tahun 2004. "Kok urus salinan sertifikat semahal itu?" tanya Surabaya Pagi lagi. "Buat orang yang butuh salinan sertifikat, urusan mahal relatif, yang penting bisa selesaikan cepat, sebab Melanie, dengan sudah dikasih salinan sertifikat, bisa nagih sisa pembayaran ke pembeli tanah," tambah HG, yang beberapa hari sebelumnya mentraktir wartawan Surabaya Pagi, makan pecel Pandigiling di Jl. A. Yani Surabaya. Urus Rp 3 Miliar Sementara itu Berlian Ismail Marzuki SH, seorang advokat yang juga memiliki jaringan di BPN Surabaya, membenarkan informasi yang disampaikan HG. Sambil membuka speaker ponselnya, Berlian, menelpon Advokat H. Eko Hadi Purnomo. "Bang, berapa itu Melanie urus salinan sertifikat ke BPN?". Dari seberang HP terdengar "Rp 3 miliar!". Berlian, lulusan Fakultas Hukum Unair, bertekad akan membongkar mafia tanah yang melibatkan pejabat BPN Surabaya I. "Saya punya koneksi di Satgas Mafia tanah. Lihat, urusan ini saya laporkan secara hukum, agar makelar tanah yang kongkalikong dengan pejabat di BPN, benar-benar diberantas," tambah pria kurus kelahiran Madura. Bongkar Mafia Tanah Berlian, bertekad akan membongkar kasus mafia tanah di BPN Surabaya satu. "Kalau urus formal di BPN, memang terkesan tertib. Tapi makelar tanah punya link dengan pejabat BPN secara khusus," ungkap pria yang sudah lebih dua tahun mengikuti lika-liku pengurusan sertifikat jalur cepat di BPN Surabaya satu. Seorang pejabat BPN Kanwil Jatim yang dihubungi Surabaya Pagi, asal-usul Djoko Santoso, Kepala BPN satu, mengakui sebelum menjabat di Surabaya, menjadi Kepala BPN Jember. Dari data di Kanwil BPN Jatim, tahun depan Djoko Santoso, akan pensiun. "Masuk akal kalau Acin yang asal Jember kenal Pak Djoko," jelas pria kelahiran Jawa Tengah kepada Surabaya Pagi, Senin (25/09/2017) sore. Wawancara dengan Kepala BPN Surabaya 1 Akhir-akhir ini BPN dituding seringkali dituding menjadi sarang dari mafia tanah. Bahkan, data laporan triwulan II dari ORI menunjukkan bahwa 14.4% laporan yang masuk berisi tentang keluhan terkait pertanahanan. Pada hari Selasa kemarin (26/9), Surabaya Pagi berkesempatan melakukan wawancara dengan Kepala Kantor BPN 1 Surabaya Djoko Santoso. Untuk menemui Djoko, wartawan Surabaya Pagi, dibuat berbelit-belit. Kesannya Djoko Santoso tertutup. Minggi yang lalu, wartawan Surabaya Pagi, sudah menunggu seharian, tapi tidak dilayani. Stafnya minta surat pengantar dari Pemimpin redaksi. Hari Senin, wartawan Surabaya Pagi menyerahkan surat pengantar ke kantor BPN Surabaya satu. Ternyata tidak dilayani. Selasa siang menemui Djoko, dan diminta menunggu. Berhubung sudah lama menunggu, Pemimpin Redaksi yang memiliki nomor HP Djoko Santoso, menulis lewat SMS. Baru setelah itu, wartawan Surabaya Pagi, diminta naik ke lantai dua. Berikut petikan wawancara yang dilakukan. Surabaya Pagi (SP), dengan Kepala BPN Surabaya satu, Djoko Santoso (D). SP : Begini Pak, tentang Satgas Anti Mafia Tanah yang digagas oleh Presiden. Bagaimana kerjasama yang sudah dilakukan oleh BPN 1 Kota Surabaya dengan Satgas Mafia tanah Polda Jatim sejauh ini? D : Kita baru di tahapan koordinasi dengan Polres. Kita masih pada tahapan itu. Membuat rumusan. SP : Kalau terkait dengan data Ombudsman yang menunjukkan tentang urusan pertanahan masih memuncaki daftar keluhan bagaimana Pak?. Keluhan tersebut sendiri biasanya terkait praktek percaloan dan mafia tanah. D : Begini, kita kan belum bisa membuat kesimpulan bagaimana kategori kegiatan mafia tanah ini sebenarnya. Makelar jual beli kan tidak dengan serta merta dikategorikan kesana. Tentunya, kembali pada rapat berikutnya kita akan mendefinisikan mafia tanah dengan tim satgas. Masih akan kita rumuskan. Itu agar bisa menjadi pedoman. SP : Kalau praktik percaloan bagaimana Pak? D : Kita memproses setiap permohonan ini kan akan selalu sesuai prosedur yang ada. Kita melihat kelengkapan dokumen yang ada. Jadi tidak bisa diterjemahkan, kenapa ini cepat dan ini lambat. Jadi, bergantung kelengkapan dokumennya dulu. Kalau kita, inginnya semua cepat. SP : Kalau terkait praktiknya di lapangan bagaimana Pak? D : Kita sebetulnya tidak mengenal calo. Artinya kita memproses tentang siapa yang mengajukan permohonan secara formil di dokumen itu. Dan proses yang kita lalui itu sesuai dengan proses yang ada. Itupun berangkat dari dokumen formil yang disampaikan. Sepanjang itu terpenuhi, maka selesai. Kita bekerja professional sesuai prosedur yang ada. Justru, saya sendiri berkomitmen apabila masyarakat mengajukan permohonan sendiri, maka saya perintahkan kepada seluruh staff untuk mendapatkan prioritas pertama. Misalkan gini, kalau ada setumpuk berkas, antara yang pakai kuasa dan mengurus sendiri maka saya akan prioritaskan yang mengurus sendiri. SP : Kalau dengan calo yang bersenjatakan surat kuasa bagaimana Pak? D : Kita, secara hukum, melarang kuasa juga tidak diperkenankan. Karena lembaga kuasa itu masih diatur dan diperbolehkan di BW (KUHPerdata). SP : Apa proses pengajuan sudah bisa dilihat melalui online Pak? D : Kita sudah siapkan kiosk di depan itu untuk melihat status permohonan. Tapi kembali, kita ini kan namanya komputerisasi masih di tahapan proses belajar. Sehingga, akurasinya informasi jangan ditangkap menjadi 100 persen. Tapi tentunya, secara sistem dan komitmen akan mengarah kesana. SP : Mundur sedikit Pak, tentang oknum calo bernama Acin yang mengklaim dekat dengan oknum pejabat di BPN Surabaya Satu bagaimana Pak? D : Gini lo intinya, misalkan anak saya kenal dengan kamu, lalu apa bisa dibilang kita dekat? Dan apa bisa dibilang kita kongkalikong? Kan tidak bisa seperti itu. Wajar saja mereka mau bilang kenal siapa saja. Kan kita ini makhluk sosial. Bebas saja. Yang terpenting ini kita tetap bekerja sesuai rules yang ada tanpa kongkalikong. Perkara klaim itu, kan kalau nggak bilang gitu, jualan mereka nggak laku. Wong mereka itu jualan. Intinya begini, kami di BPN ini bekerja dengan professional. Bantu kami, dan jangan melulu berpikiran negative. Mari kedepankan khusnuzon dan jangan suudzon terlebih dahulu. Kalau memang ada bukti untuk menyangkal sertifikat yang kami keluarkan, silahkan ajukan ke PTUN. Apabila ada putusan PTUN untuk mencabut sertifikat, saya tidak alergi untuk melakukan itu. Kenapa demikian? Karena dalam proses penerbitan sertifikat kami tidak menggunakan penyidikan dan penyelidikan, itu bukan ranah kami. Hanya berdasarkan dokumen formil yang diajukan dan itu lengkap ya sudah kita proses. SP : Bapak, ingin meminta klarifikasi tentang proses terbitnya salinan sertifikat. Kami menemukan satu sengketa tanah dan bangunan yang bisa muncul salinan sertifikat yang dimiliki oleh pihak ketiga. Padahal, sertifikat aslinya konon masih ada dan dipegang oleh yang dikuasakan oleh pemilik sah. D : Kalau kamu tanya satu kasus, saya jelas pastikan saya tidak akan pernah ingat. Bagaimana kalau setiap hari sudah handle ratusan kasus lalu harus ingat satu kasus secara khusus. Saya pastikan tetapi semuanya sudah sesuai prosedur. Kalau dalam proses tadi ada pihak lain yang mempunyai bukti di luar proses tadi, tentunya orang tadi bisa mengajukan gugatan TUN untuk membatalkan sertifikat tersebut. SP : Lalu, untuk prosesnya sendiri bagaimana Pak? D : Sesuai dengan aturan, kan diumumkan di media dulu. Apabila sudah 30 hari tidak ada temuan, maka sertifikat terbit. Biayanya juga sudah transparan di bawah itu ada. Pembayarannya juga di bank. BPN hanya terima berkas. SP : Apakah perlu lapor ke Kanwil Pak untuk sertifikat salinan? D : Tidak, itu tidak perlu. Hanya perlu diumumkan di media. Apabila tidak ada sanggahan atau temuan, maka akan diterbitkan untuk salinannya. Bagaimana kalau ada laporan palsu? Tentunya kembali lagi, kalau ada bukti silahkan ajukan ke gugatan. Lagipula, kan sudah waktu 30 hari itu. Selain itu, untuk persyaratan permohonan, kita juga sudah mengajukan syarat untuk laporan kehilangan ke Polisi. Itu kan sudah cukup. Karena, selain pengaduan palsu yang ada pidananya, secara psikis juga kan orang pasti mikir-mikir. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB
Berita Terbaru