SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Setelah Pemkot Surabaya gagal mempertahankan aset SDN Ketabang I Surabaya, kini Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi sorotan publik. Pasalnya, aset Pemkot itu lepas setelah muncul sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perorangan yang diterbitkan BPN. Anggota DPRD Surabaya menengarai ada mafia-mafia tanah yang ‘bermain’ di BPN untuk mengambil aset Pemkot. Apalagi, lepasnya aset Pemkot sudah berulangkali.
M. Mahmud, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya mengaku prihatin dengan lepasnya aset SDN Ketabang I ke tangan Setiawati Sutanto, setelah Pemkot Surabaya kalah dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, Pemkot Surabaya juga kalah dalam gugatan perdata sengketa Pasar Turi dan kantor PDAM Surabaya di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. Menurut Mahmud, kelemahan Pemkot dalam beracara ini kerap kali dimanfaatkan oleh mafia-mafia tanah untuk mengambil aset Pemkot. "Kelemahan pemkot ini dimanfaatkan oleh pihak kepentingan dan mafia tanah," tandas Mahmud kepada Surabaya Pagi, Selasa (26/9/2017).
Mahmud menerangkan kelemahan Pemkot dalam hal ini karena tidak cepat mensertifikatkan aset-asetnya, sehingga pelaku mafia tanah bisa ‘bermain’ di BPN. Ini juga terlihat dalam kasus Jl Upa Jiwa, di mana pihak pengembang berupaya mensertifikat lahan itu ke BPN. Bahkan, sudah keluar peta bidang. Beruntung, kasus itu cepat terungkap ke publik. "Ini harus menjadi pelajaran bagi Pemkot," ujar politisi Partai Demokrat ini.
Hal senada juga diungkapkan Adi Sutarwijono, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya. Menurut dia, ada dua kemungkinan yang bisa membuat Pemkot sering kalah dalam persidangan mempertahankan aset. "Itu bisa di pembuktiannya, bisa saja di kemampuan beracaranya, sehingga pemkot sering kalah dalam persidangan," kata Adi Sutarwijono.
Pria yang akrab disapa Awi ini menjelaskan, salah satu faktor kelemahan Pemkot adalah belum mencatatkan asetnya ke BPN menjadi sertifikat. Sehingga saat pembuktian kepemilikan aset, Pemkot kalah karena tidak memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah yang disengketakan. Sementara pihak lain berhasil menguasai aset Pemkot, karena lebih dulu mengajukan sertifikat ke BPN.
" Jika semuanya aset disertifikatkan, apa yang ditargetkan Wali Kota untuk mengembalikan aset Pemkot Surabaya bisa selesai seratus persen. Sebab, masih banyak yang belum disertifikatkan, maka Pemkot sering kalah dalam persidangan," ungkap politisi PDIP ini.
Selain itu, kelemahan Pemkot Surabaya, Pemkot Surabaya tidak bisa leluasa menggunakan pengacara yang lebih handal yang lebih mempunyai kemampuan lebih dalam beracara. " Pemkot tidak bisa menggunakan pengacara kelas atas yang mempunyai kemampuan dalam beracara," cetusnya. Meski begitu, ia berharap Pemkot Surabaya bisa menempuh upaya hukum lain guna mempertahankan asetnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia(ORI) Jatim Agus Widiyarta juga menyoroti kinerja pelayanan di BPN yang masih ada pungutan liar (pungli) dan belum bebas calo. Agus menyebutkan secara berurutan, ada empat hal yang memuncaki aduan di ORI Jatim terkait percaloan. “Yang pertama, jelas pertanahan. Lalu, persoalan SIM. Itu juga masih ada praktik percaloan di sana. Lalu, yang ketiga ini Imigrasi. Kemudian, ada juga terkait perizinan dan investasi. Kalau yang terakhir itu tadi tidak terlihat dari luar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Surabaya 1 Djoko Santoso membantah ada mafia tanah atau calo di institusi yang dipimpinnya. Menurutnya, perlu diperjelas apa kategori kegiatan mafia tanah. “Makelar jual beli kan tidak dengan serta merta dikategorikan ke sana. Kita akan mendefinisikan mafia tanah dengan Tim Satgas. Masih akan kita rumuskan. Itu agar bisa menjadi pedoman,” jelas Djoko dikonfirmasi di kantornya.
Dijelaskan, pihaknya selalu memproses setiap permohonan sesuai prosedur yang ada. “Kita melihat kelengkapan dokumen yang ada. Jadi tidak bisa diterjemahkan, kenapa ini cepat dan ini lambat. Jadi, bergantung kelengkapan dokumennya dulu. Kalau kita, inginnya semua cepat,” terang dia. n alq/ifw
Editor : Redaksi