SURABAYAPAGI.com, Jakarta- Fahd El Fouz terbukti bersalah karena korupsi proyek pengadaan Al Quran. Politikus muda Partai Golkar Fahd El Fouz dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Al-Quran. Atas kejahatannya, anak penyanyi dangdut A Rafiq ini dihukum penjara selama 4 tahun. Dua juga diminta membayar denda denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, menerima uang dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Haryono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Diantaranya, PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011 dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011.
Kemudian untuk tahun anggaran 2012, PT Sinergi Pustaka Indonesia dinyatakan sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran.
Putusan ini setahun lebih ringan lantaran hakim mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain, Fahd telah mengembalikan duit suap sebanyak Rp 3,4 milyar serta masih memiliki tanggungan anak.
Uang diberikan demi mendapat beberapa proyek di lingkungan kementerian agama.
Lewat pendekatan ketiganya beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Abdul dinyatakan menjadi pemenang. hem
Editor : Redaksi