SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya dalam percepatan untuk pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pemerintah Kota (Pemkot) telah menargetkan 30 perrsen. Pasalnya, sebelumnya RTH saat ini baru 17 persen dari total luas wilayah setempat. Sehingga langkah tersebut saat ini benar benar jadi fokus utama, sebagaimana aturan di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
"Karena ini wilayah kota, semestinya target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat itu 30 persen. Tapi di Kota Malang ini hanya ada 17 persen," kata Pelaksana harian (Plh) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, Rabu (22/04/2026).
Mengingat luas RTH yang belum mencapai ketentuan, oleh karenanya DLH Kota Malang kini berupaya untuk memasifkan penanaman pohon dan mengusulkan area tanam di tempat pemakaman umum. Diketahui total ada sembilan lokasi tempat pemakaman yang berada di bawah pengelolaan dinas terkait. "Karena untuk lokasi tempat pemakaman umum itu lebih mudah dalam penanaman," ucapnya.
Lebih lanjut, nantinta DLH akan melakukan penanaman pohon di area tempat penampungan sementara (TPS) guna menambah persentase ketersediaan lahan hijau. Upaya tersebut juga ditujukan meminimalkan munculnya persoalan bau tidak sedap dari TPS yang bisa menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Kemudian, pihaknya turut berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang agar memastikan setiap pembangunan area perumahan baru sudah mencakup keberadaan RTH. Lalu di komplek perumahan yang telah lama berdiri akan kembali dilakukan pendataan mengenai ketersediaan luas lahan untuk dimanfaatkan sebagai area pembangunan RTH.
"Kami berharap dengan raperda itu bisa menambah keberadaan ruang terbuka hijau," tutur dia. ml-dsy/03
Editor : Redaksi