Tanah Diserobot,  Kakek Mengadu ke LBH

surabayapagi.com
SURABAYA PAGI,com. Jember- Keluarga besar Nursiyah alias Muhammad, warga Dusun Curah Putih Desa Patemon geram. Pasalnya separuh dari tanah milik keluarga mereka, seluas 20,170 meter persegi yang bernomor Persil 270 Kekitir Nomor 209 Blok/kelas Tanah D 111, di desa setempat secara mengejutkan telah beralih kepemilikannya atas nama orang lain. Muslim, cucu dari Nursiyah menceritakan, tanah milik kakeknya itu telah terbit akta jual-beli terbitan tahun 2008 kepada Supri, Suki dan Slamet total luasnya 1 hektar. "Awalnya keluarga berniat menjual separuh tanah itu, sebelumnya kakek dan nenek saya tidak pernah menjual tanah kepada siapapun. Keluarga kaget saat ada calon pembeli memberi tau salinan copy akta jual-beli, ini kan aneh," kata Muslim, Rabu, (27/09). Ia menduga ada pihak yang menipu kakeknya, terlebih saat ia bersama saudara lain sebulan lalu mencoba menanyakan ke pihak Pemerintah Desa Patemon tentang asal muasal akte jual beli tersebut namun hasilnya nihil. "Keluarga saya masih pegang surat asli, saat kami berniat menerawang di buku besar desa pihak desa seakan tidak terbuka," ungkapnya. Kini ia bersama keluarga akan berjuang mempertahankan tanah keluarga tersebut, keluarga mengancam akan mengadili pihak-pihak yang terlibat atas terbitnya akta jual-beli itu. "Kami sudah koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), selanjutnya kami akan membawa perkara ini ke jalur hukum karena ada indikasi penyerobotan tanah yang sudah lama terjadi," tegasnya.ndik

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru