Insider Trading Harga Saham IPO Dimainkan Gunakan Puluhan Akun Dengan tim Perusahaan
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap temuan hasil penggeledahan kantor PT Mirae Asset Sekuritas atas dugaan praktik insider trading dari Mirae Asset terhadap PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Pialang saham dan sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan tidak mendapat keuntungan dari dugaan insider trading atau perdagangan dengan orang dalam senilai Rp 14,5 triliun pada saham emiten PT Berkah Beton Sadaya Tbk atau BEBS.
Penyidik OJK, Inspektur Jenderal Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengatakan nilai total dari dugaan insider trading mencapai Rp 14,5 triliun.
Dugaan tindak pidana pasar modal itu terjadi pada 2020-2022. "Kami bekukan sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," kata Daniel di kawasan SCBD, kemarin.
PT Mirae Asset buka suara soal dugaan insider trading senilai Rp 14,5 triliun pada saham emiten PT BEBS. Klaim tidak mendapat keuntungan di kasus itu.
Pialang saham dan sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan tidak mendapat keuntungan dari dugaan insider trading atau perdagangan orang dalam senilai Rp 14,5 triliun pada saham emiten PT Berkah Beton Sadaya Tbk atau BEBS. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan nilai Rp 14,5 triliun merupakan asumsi valuasi tertinggi saham BEBS yang diperdagangkan.
"Kami perlu menegaskan nilai tersebut bukan merupakan keuntungan, aset, maupun pendapatan Mirae Asset," kata Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Tomi Taufan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (6/3/ 2026).
Tomi menyatakan aset nasabah Mirae Asset tetap aman. Selain itu, kata dia, kegiatan operasional perusahaan juga tetap berjalan lancar meski ada petinggi perusahaan yang tersandung perkara hukum. Ia memastikan perusahaan menjunjung tinggi prinsip transparansi, tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku di pasar modal Indonesia.
Dua Tersangka
Penyidik OJK, Inspektur Jenderal Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengatakan nilai total dari dugaan insider trading mencapai Rp 14,5 triliun. Jumlah itu merupakan valuasi tertinggi dengan asumsi 2 miliar lembar saham dikali nilai tertinggi saham di angka Rp 7.250 per lembar.
Dugaan tindak pidana pasar modal itu terjadi pada 2020-2022. "Kami bekukan sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," kata Daniel .
OJK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka pada kasus tindak pidana pasar modal ini. Dua tersangka yakni ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Menurut Daniel, berkas dua tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu penetapan dinyatakan lengkap atau P21.
Soal modus insider trading, penyidik menemukan dugaan transaksi semu atau pelanggaran pasal 104 jo pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal.
Tuntut Uang Bisa Kembali
Krisna Murti selaku pengacara para korban dugaan ilegal akses akun Mirae Sekuritas turut menanggapi penggeledahan ini. Korban ini butuh kepastian. Mereka mengalami kerugian besar sampai 71 miliar belum korban-korban yang lain. Harus ada kepastian bagaimana uang mereka bisa kembali," ujar Krisna.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia buka suara soal penggeledahan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri di kantornya, di District 8 SCBD, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Dalam penggeledahan tersebut, Mirae Asset Sekuritas diduga melakukan perdagangan semu melalui praktik insider trading.
Sebagai informasi, OJK dan Bareskrim Polri menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia Rabu (4/3/2026). Penggeledahan itu dilakukan terkait praktik insider trading atau perdagangan berdasarkan informasi orang dalam dari Mirae Asset terhadap PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) periode 2020-2022
Insider trading merupakan perdagangan saham menggunakan informasi orang dalam. Penggeledahan dilakukan bersama Bareskrim Polri.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengungkap temuan dari penggeledahan tersebut. Pertama, penyidik menemukan praktik mendapatkan keuntungan saham yang tidak sah atau ilegal gain yang diperoleh dari manipulasi harga.
Praktik manipulasi harga saham ini dilakukan oleh beneficial owner PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu ASS. Diketahui sebelumnya, pelanggaran di pasar modal ini juga melibatkan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas, dan korporasi Mirae Asset Sekuritas.
"Ini dikatakan sejak awal kepemilikan sahamnya melalui nominee perusahaan dan perorangan adalah sebesar 98,5�ri seluruh saham IPO. Berdasarkan REPO (Repurchase Agreement) kepada PT Pendanaan Efek Indonesia, tersangka ASS mendapatkan dana segar senilai Rp 70 miliar," kata dia dalam keterangan video, Sabtu (7/3/2026).
Dapatkan Keuntungan Besar
Praktik manipulasi harga dilakukan oleh ASS menggunakan puluhan akun dengan tim trading yang dibentuknya. Kenaikan saham BEBS terjadi dengan dilakukannya transaksi jual beli antar akun tersebut sehingga harga dapat melonjak tajam.
"Harga saham yang semula Rp 100 saat IPO hingga mencapai puncaknya di sekitar Rp 7.250," tambahnya.
Dari proses tersebut, tim trading termasuk ASS mendapatkan keuntungan besar. Misalnya anggota tim trading mengakui memperoleh keuntungan pribadi yaitu seperti AF dan Gurung sejumlah Rp 25 miliar, Saudara AI Rp 3 miliar, tetapi keuntungan itu dirampas oleh ASS. Namun, nominal keuntungan yang diperoleh ASS masih dalam proses audit.
"Bahwa pada saat nilai saham BEBS mencapai all time high, maka valuasi saham BEBS yang beredar senilai Rp 14,5 triliun, yaitu dari 2 miliar lembar saham dengan harga Rp 7.290," jelasnya.
Mengapa ASS dapat menggoreng saham BEBS? Daniel mengatakan anomali yang ditemukan yaitu adanya fasilitas limit trading yang melebihi batas normal.
Anomali lainnya, PT MA mendapatkan kerugian karena terjadi kemacetan pembayaran atau gagal bayar atas fasilitas limit trading yang diberikan oleh sekuritas PT MA kepada tersangka ASS dan nominee-nominee lainnya. Outstanding utang terhadap nasabah mencapai lebih dari Rp 600 miliar.
"Limit trading tersebut menyebabkan tersangka ASS leluasa untuk menggoreng saham BEBS. Pada akhirnya tersangka ASS tidak melakukan pembayaran transaksi menggunakan fasilitas limit trading kepada PT MA. Sementara pihak PT MA harus segera melakukan pembayaran transaksi ke rekening KPI," ungkapnya.
Kemudian juga ditemukan dana IPO fiktif yaitu dana hasil IPO sebesar Rp 190 miliar yang seharusnya digunakan sesuai prospektus seperti pembelian tanah dan alat berat, ternyata hanya numpang lewat saja. Dana untuk melunasi pinjaman bridging loan di Bank V.
"Sehingga penggunaan dana tersebut diindikasikan rekayasa," pungkasnya.
Diduga Ada Transaksi Semu
Berdasarkan hasil penyidikan OJK, Mirae Asset juga diduga melakukan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berupa transaksi antar-pihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee.
Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150%. Kasus ini diduga melibatkan ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas, dan korporasi Mirae Asset Sekuritas.
Daniel menambahkan, OJK telah membekukan sebanyak 2 miliar saham yang diduga terkait dengan aktivitas perdagangan tersebut. Nilai keuntungan ilegal dari aktivitas insider trading ini mencapai Rp 14,5 triliun.
Mirae menghormati proses hukum.
"Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim dan OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi," demikian keterangan resmi dari Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rabu (4/3/2026).
Perusahaan tersebut mengatakan penggeledahan merupakan kelanjutan dari penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan. Perusahaan menjamin bersikap kooperatif.
"Perusahaan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan. Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak," demikian isi keterangan itu.
Namun, tetap patut diwaspadai kegiatan transaksi efek yang menjadi bagian tindak kejahatan di Pasar Modal, salah satunya adalah adalah perdagangan orang dalam atau dikenal luas dengan istilah Insider Trading. Insider Trading ialah praktik ilegal di mana seorang investor mendapat informasi tentang peluang dan keuntungan dalam transaksi jual beli saham. n erc/ec/jk/cr8/rmc
Editor : Moch Ilham