Bupati Pedangdut yang Diduga Bebal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ternyata pedangdut artis atau penyanyi dangdut dier 90-an. Kata Sekdanya, Bupati Fadia Arafiq, sukar mengerti; tidak cepat menanggapi sesuatu, tidak mau mendengar nasihat orang; tidak mau diberi tahu; keras kepala. Orang jawa menamai perilaku tersebut bebal.

Dalam perjalanan kariernya, Fadia Arafiq memang terlahir dari keluarga besar pemusik dangdut, bahkan sang suami pun juga datang dari profesi yang sama.

Fadia Arafiq lahir pada 23 Mei 1978 di Jakarta. Ia adalah putri dari penyanyi dangdut senior, Ahmad Rafiq. Sebagai anak penyanyi, Fadia lebih dulu dikenal sebagai penyanyi dangdut yang pernah merilis lagu berjudul Cik Cik Bum Bum.

Bagi generasi 90-an, wajah Ashraff Abu mungkin sudah tak asing lagi. Pria kelahiran Vylathur, India, pada 15 Agustus 1968 ini mengawali langkahnya di dunia hiburan Tanah Air sebagai seorang penyanyi dangdut. Pemilik nama asli Mukhtaruddin Ashraff Abu ini sukses mengukir namanya di industri musik lewat tembang hits legendaris bertajuk "Sharmila".

Berkat profesinya di dunia tarik suara pula, ia akhirnya berjodoh dan meminang Fadia, yang tak lain merupakan putri dari maestro dangdut legendaris, A. Rafiq. Dari mahligai rumah tangga yang dibangun bersama, pasangan suami istri ini telah dikaruniai enam orang anak.

 

***

 

Dalam penyidikan, KPK mengendus adanya intervensi dari sang bupati untuk terus memenangkan perusahaan penyedia tenaga outsourcing bernama PT Raja Nusantara Berjaya.

Sebagai pejabat negara sekaligus mantan selebriti, pundi-pundi rupiah Ashraff, tak bisa dipandang sebelah mata. Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkannya ke KPK per tanggal 30 Maret 2025, ia tercatat memiliki harta bersih dengan nominal fantastis, yakni sebesar Rp 42,2 miliar.

Anehnya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengaku kepada KPK tidak memahami hukum dan menyebut latar belakangnya sebagai pedangdut. KPK menegaskan sebagai penyelenggara negara dua periode, ia seharusnya memahami prinsip good governance terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menyebut Fadia sempat mengaku bukan seorang birokrat.

"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR (Fadia Arafiq) menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Alasan lainnya, Fadia mengaku selama ini banyak menjalankan kegiatan seremonial. Sedangan urusan teknis dilimpahkan ke Skretaris Daerah (Sekda).

"Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum," tegas Asep.

 

***

 

KPK sudah mendalami, sebagai bupati, Fadia merupakan penyelenggara negara. Bahkan kepemimpinannya saat ini di Pekalongan masuk ke periode kedua. Tercatat, sebelumnya pernah menjabat sebagai wakil bupati.

Asep menjelaskan, Sekda dan sejumlah pihak yang diperiksa menyebut sudah berulang kali mengingatkan Fadia terkait pengadaan barang dan jasa yang kemudian menjadi kasus dan menjeratnya itu.

"Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati," kata Asep.

Fadia ditangkap KPK dalam OTT hari Selasa (3/3) kemarin. Ada 11 orang lainnya yang juga digelandang termasuk Sekda Pekalongan.

Dengan temuannya, wanita cantik yang pernah dikenal penyanyi, menjadi bukti bahwa modus rasuahnya semakin rumit. Permainan proyek senilai Rp 46 miliar yang dilakukan Bupati Pekalongan libatkan suami yang anggota DPRD dan anak serta tim suksesnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan Bupati dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini diterapkan tanpa lapisan pasal lain untuk kasus operasi tangkap tangan (OTT). Pasal tersebut mengatur mengenai konflik kepentingan.

Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit, ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Oleh sebab itu, dia meminta dukungan publik dan para pemangku kepentingan terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi penting, baik dengan dukungan data transaksi keuangan.

Dengan demikian, bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini, katanya, Kamis (5/3).

KPK terus dalami perbuatan Fadia sengaja dan memaksa perusahaan keluarganya atau dikenal 'perusahaan ibu' sebagai pemenang tender proyek di Pekalongan.

Tindakan Fadia ini rupanya telah diingatkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan bawahannya di Pemkab Pekalongan terkait potensi konflik kepentingan. Saran itu tidak digubris, Fadia tetap menjadikan perusahaan keluarganya pemenang tender.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Hidayat, mengatakan kasus ini berkaitan dengan perusahaan yang didirikan anak dan suami Fadia, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.

KPK menyebut PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah dan satu kecamatan pada 2025. Asep mengatakan PT RNB mendapat Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026.

"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar," ujar Asep.

 

***

 

Namun, dalam kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) yang bermula dari OTT, KPK melakukan langkah tidak biasa dengan menyisipkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor. 

Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i  ini menunjukkan modus korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks.

KPK, kini membutuhkan dukungan lembaga seperti PPATK untuk membuka "ruang gelap" praktik rasuah yang melibatkan korporasi milik keluarga pejabat ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui bahwa OTT biasanya identik dengan suap-menyuap atau pemerasan. Namun, dalam kasus ini, alat bukti yang ditemukan saat operasi, seperti gawai (handphone), laptop, dan dokumen kontrak, langsung mengarah pada keterlibatan aktif Bupati dalam pengadaan barang dan jasa.

Asep menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf i adalah delik formil. Artinya, penyidik cukup membuktikan bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur delik tanpa harus menunggu adanya akibat (kerugian negara) dari perbuatan tersebut.

Pasal ini bertujuan mencegah terjadinya conflict of interest (benturan kepentingan). Dalam kasus ini, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang memenangkan tender outsourcing di berbagai dinas Pemkab Pekalongan diduga kuat merupakan milik Bupati dan keluarganya.

Sepanjang tahun 2023–2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan. Masya Allah, bupati yang diduga bebal dan lihai berdalih pedangdut tak paham tata kelola di pemerintahan daerah. ([email protected])

Berita Terbaru

Cetak Atlet Muda, IPSI dan Kodrat Jatim Dorong Bela Diri Masuk Kurikulum Ekstrakurikuler

Cetak Atlet Muda, IPSI dan Kodrat Jatim Dorong Bela Diri Masuk Kurikulum Ekstrakurikuler

Jumat, 06 Mar 2026 22:46 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 22:46 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pengurus Provinsi Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Kodrat) Jawa Timur bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Timur m…

Dampak Hujan dan Angin Kencang, PLN Terjunkan Personel Pulihkan Jaringan Listrik

Dampak Hujan dan Angin Kencang, PLN Terjunkan Personel Pulihkan Jaringan Listrik

Jumat, 06 Mar 2026 19:56 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 19:56 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo - Pasca hujan lebat disertai angin kencang di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo yang mengakibatkan reklame roboh mengenai…

BPOM Resmikan LokaPOM Madiun, Perkuat Pengawasan Obat dan Pangan di Madiun Raya

BPOM Resmikan LokaPOM Madiun, Perkuat Pengawasan Obat dan Pangan di Madiun Raya

Jumat, 06 Mar 2026 18:44 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kukuhkan Loka Pengawas Obat dan Makanan (LokaPOM) di Kabupaten Madiun untuk memperkuat p…

Jangan Percaya Israel

Jangan Percaya Israel

Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Usai buka berbuka puasa bersama dengan Presiden Prabowo Subianto, sejumlah tokoh dan pimpinan organisasi (ormas) Islam di Istana,…

MUI Serukan Selamatkan Negara Kita

MUI Serukan Selamatkan Negara Kita

Jumat, 06 Mar 2026 18:33 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI) Anwar Iskandar mengajak seluruh elemen untuk memperkuat persatuan dan meningkatkan…

Trump Guyonan dengan Messi di Gedung Putih

Trump Guyonan dengan Messi di Gedung Putih

Jumat, 06 Mar 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjamu Lionel Messi dan Inter Miami di Gedung Putih, Kamis (5/3) waktu…