SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu selama dan obat obatan terlarang (jenis Pil Doble L)
Pengungkapan tersebut di sampaikan Kasat Resnarkoba Polres AKP Yussi Purwanto, S.H, dari pengungkapan itu ada 2 kasus merupakan target operasi (TO) dan 4 Kasus Non TO.
Sehingga total kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Blitar selama periode Januari hingga 10 Maret 2026 terdapat 25 kasus dengan 29 tersangka
"Untuk periode Januari hingga awal Maret 2026 ini total kita ungkap 25 kasus , terdiri dari 10 kasus sabu dan 15 kasus okerbaya jenis double L” jelas AKP Yussi se ijin Kapolres Blitar AKBP Rivanda S.IK Rabu (11/3/26).
Dari 25 kasus tersebut, lanjut AKP Yussi, pihaknya berharil menyita barang bukti sabu seberat 230,23 gram, dan Okerbaya Doble L sebanyak 14.447 butir.
AKP Yussi Purwanto, S.H menjelaskan bahwa semua pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Blitar.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti sabu ," kata AKP Yussi Purwanto.
Ia juga mengatakan saat ini masih mendalami pemeriksaan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pencarian.
"Polres Blitar berkomitmen terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blitar," tegasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak taku melaporkan ke Polisi jika melihat atau mencurugai adanya peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Blitar.
"Jangan takut melapor, karena indentitas pelapor kami lindungi." Pungkas AKP Yussi di dampingi Kasi Humas Aiptu Saeful Muheni.Les.
Editor : Redaksi