SURABAYA PAGI.com, Kediri - Rekanan tower milik 3 (Three) yakni PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) asal Madiun disinyalir sudah ngakali Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kediri dalam mengurus izin. Informasi yang dihimpun dilapangan, dalam pengajuan izin tersebut PT IBS mengajukan pendirian tower setinggi 42 meter ke DPM-PTSP dengan jangka waktu lama. Rencanannya tower yang berlokasi di RT 2 / RW 2 Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri akan digunakan untuk provider telekomunikasi milik 3 (Three). Sayangnya dilapangan, PT IBS justru mendirikan tower model BTS Mobile yang hanya memiliki jangka waktu 6 bulan. Padahal menurut aturan pendirian menara telekomunikasi di Kota Kediri, sebelum menara tower berdiri harus melalui proses pengurusan izin dengan mengajukan izin titik koordinat lokasi tower ke DPM-PTSP Kota Kediri. Selanjutnya dari pengajuan itu, Tim Penataan, Pengawasan, Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kota Kediri melakukan pengecekan lokasi. Dengan dasar pengecekan ini nantinya tim TP3MT akan mengeluarkan rekomendasi apakah pemohon diperbolehkan atau tidak untuk mendirikan menara tower di lokasi yang diajukan. Kepala DPM-PTSP Kota Kediri, Anang Kurniawan mengatakan, izin yang diajukan PT IBS ke kantor perizinan berbeda dengan kondisi dilapangan. "PT IBS masih mengajukan izin titik koordinat, dan rekomendasinya belum keluar. Dalam izin ini PT IBS mengajukan sebagai menara tower dengan ketinggian 42 meter dan bukan BTS Mobile. Namun dilapangan justru kondisinya berbeda. Mereka sudah mendirikan tower model BTS Mobile, hal ini yang akan kita kaji nanti," ujarnya di kantor DPM-PTSP, Jumat (29/9/2017). Menurut Anang, meskipun yang didirikan BTS Mobile, seharusnya PT IBS terlebih dahulu tetap mengurus izin dan mendapatkan rekomendasi dari TP3MT sebelum alat ditempatkan. "Untuk menempatkan BTS Mobile sendiri tetap harus mendapat rekomendasi dari TP3MT, jadi tidak boleh asal pasang," tegasnya. Sementara menyikapi masalah yang dilakukan PT IBS, Anang Kurniawan segera melakukan rapat bersama Tim TP3MT pekan depan. Tim ini meliputi Satpol PP, PU dan perizinan. "Dari hasil rapat besok, karena jelas PT IBS sudah melanggar Perda Menara Telekomunikasi Kota Kediri, maka kemungkinan akan kita tindak. Dan yang berhak menindak yakni Satpol PP," tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, tower ilegal milik salah satu provider telekomunikasi yang berdiri Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri dipastikan belum memiliki izin resmi. Hal ini diketahui saat tim penindakan dan penyelidikan Satpol PP Kota Kediri melakukan pengecekan dilokasi tower tersebut. Nur Khamid Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan setelah hasil koordinasi dengan Tim TP3MT keluar. Hasil koordinasi itu nanti yang akan menetukan tower tersebut bakal disegel atau tidak oleh pihak Satpol PP. "Akan kita rapatkan dahulu, biasanya seminggu kedepan hasil ini keluar. Yang jelas jika izin resmi belum ada maka kami siap melakukan tindakan," tegasnya. Can
Editor : Redaksi