Papa Novanto Pasca Menang Praperadilan

KPK Diminta Kembali Tersangkakan Novanto

surabayapagi.com
Ketua DPR Setya Novanto lagi-lagi lolos dari jeratan perkara hukum. Setelah gugatan praperadilannya dikabulkan, statusnya sebagai tersangka korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pun gugur. Setelah putusan hakim tunggal Cepi Iskandar yang dinilai kontroversial itu, beranikah KPK kembali mengeluarkan Sprindik baru untuk menersangkakan lagi Ketua Umum Partai Golkar yang terkenal dengan sapaan Papa Novanto itu? ------------------ Laporan : Joko Sutrisno - Ibnu F Wibowo, Editor: Ali Mahfud ------------------- Beragam respons pro-kontra bermunculan di masyarakat, setelah penetapan status tersangka Setya Novanto dinyatakan tidak sah oleh hakim Cepi Iskandar dalam putusan sidang praperadilan, Jumat lalu. Tak terkecuali dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang menyuarakan penolakan mereka atas putusan praperadilan Setya Novanto tersebut. Dengan mengenakan kaos berwarna hitam, massa mengumandangkan yel-yel "Tahan! tahan Setya Novanto! Tahan si Setnov sekarang juga!" berkali-kali. Mereka juga melakukan long march sambil membawa poster yang berisi seruan-seruan, di antaranya "Hakim Cepi bikin SN hepi!", "Sprindik baru buat Papa", "Setya Novanto anti ditahan club!", "Kebal hukum di negara hukum", dan "Tersangkakan kembali Setya Novanto!". Aksi yang bertema "Indonesia Berkabung" ini juga diikuti dari berbagai elemen masyarakat seperti Perempuan Indonesia Anti Korupsi, Amnesty Internasional Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan perwakilan dari BEM UI. "Aksi ini sebenarnya mengumpulkan keresahan masyarakat yang kemarin viral di sosmed (sosial media) atas menangnya Setnov (Setya Novanto)," ucap koordinator aksi, Jali, saat ditemui di sela aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (1/10/2017). "Kita masyarakat merasa terkelabui dan kalah semena-mena. Dengan kuasa dan uangnya, berkali-kali dirinya bisa berkelit dari berbagai kasus. Salah satunya e-KTP sehingga banyak hashtag the power of Setnov yang menyatakan Setnov kebal hukum anekdot lain," lanjutnya. Ketua BEM UI Saeful Mujab juga mengungkapkan kekesalannya atas putusan praperadilan yang memenangkan Setya Novanto. "Kita masih dalam kondisi emosi yang sama. Kita kesal kita marah orang yang katanya sakit, si papa mendadak sembuh karena sudah bebas. Pemberantasan korupsi kembali dikebiri dengan bebasnya Novanto," kata Saeful di tempat sama. Oleh karenanya menjadi tugas mahasiswa sebagai elemen masyarakat untuk menyatakan dukungan pada pemberantasan korupsi. Saeful meminta KPK kembali mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan kembali status tersangka Setya Novanto. "Tersangkakan kembali SN, tahan SN. Kembalinya SN sebagai tersangka akan jadi momentum pemberantasan korupsi bangkit," tutur dia. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan KPK segera menindaklanjuti kekalahan atas gugatan Setya Novanto di praperadilan. KPK memastikan bukti terkait dugaan keterlibatan Novanto di perkara dugaan korupsi e-KTP sudah lebih dari cukup. "Putusan pengadilan kita hormati, hargai. Kita tunggu saja. Dia (Novanto) nggak akan bisa lari. (Ada) 200 lebih bukti," kata Saut dalam diskusi "Darurat Korupsi dan Polemik Pansus KPK" di aula gedung Dharma Sevanam, Rawamangun, Jakarta. Penanganan perkara korupsi e-KTP disebut Saut sudah melalui tahap prosedural sesuai aturan. Saut juga ikut memetakan perkara tersebut sekitar satu tahun silam. "(kasus) e-KTP itu saya gambar sendiri setahun yang lalu. Kemana dia main, kemana dia transfer, ada semua. Perusahaan mana yang dia gunakan, ada semua," sambung Saut. Saut mempertanyakan pertimbangan hakim Cepi Iskandar yang memenangkan gugatan Novanto. Menurutnya, barang bukti tersangka atau terdakwa dalam satu perkara bisa digunakan untuk tersangka lainnya. "Kalau kalian tiga orang atau berlima, sama-sama ngerampok, saya bikin satu berkas, ternyata yang lainnya ikut kena, ngga mungkin saya bikin (berkas) lagi kan dari awal semua. Kiamat negara ini," tandas Saut. Sikap Pimpinan DPR Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta semua pihak berserah kepada putusan hakim. Fadli sendiri mengakui belum berkomunikasi dengan ketua umum Partai Golkar itu usai putusan praperadilan pada Jumat (29/9) lalu. "Saya kira kita menghargai proses hukum sebagaimana kita menghargai proses hukum sebelumnya juga. Kita lihatlah nanti bagaimana," kata Fadli saat menghadiri upacara Hari Kesaktian Pancasila, di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10). Fadli enggan mengomentari tudingan cacat hukum pada putusan Hakim Cepi. Menurutnya, biarkan saja ahli hukum yang menjawab. "Itu kan ahli-ahli hukumlah yang tahu. Di mana ada kejanggalan atau argumentasinya. Kan selalu dalam setiap keputusan kan ada pro dan kontra," kata dia. Ketika ditanya dugaan tindak pidana korupsi oleh Setnov, Fadli pun meminta menyerahkan pada undang-undang saja. Ia menyatakan bukan kapasitasnya menilai apakah Setnov salah atau tidak. "Masalah hukum dan proses hukum saya kira kita serahkan aja kepada institusi yang ada. Dalam hal ini itu kan domainnya yudikatif," papar dia. Novanto Pulang Kabar yang beredar, kesehatan Setya Novanto telah membaik. Bahkan, ia akan pulang dari RS Premier Jatinegara pada Senin (2/10) hari ini. Benarkah? Tanda-tanda Setya Novanto mau pulang, lantaran barang-barang miliknya telah dibawa pulang dengan menggunakan mobil Toyota Alphard warna hitam berpelat B 11 FPG. Mobil ini biasa dipakai Novanto. “Tadi pagi (kemarin) dikeluarkan (barang Novanto)," ucap petugas RS Premier Jatinegara yang tak mau disebutkan namanya. Ia mengatakan awalnya Novanto berencana untuk pulang Minggu kemarin. Namun rencana tersebut diundur sampai esok hari. "Mungkin besok (Senin) keluar," ungkapnya. Untuk diketahui, Novanto sudah dirawat selama 14 hari di RS Premier, Jatinegara, Jakarta Timur. Novanto sebelumnya harus menjalani operasi di RS Premier Jatinegara. Ketum Partai Golkar itu mengalami sakit gula darah dan jantung. Namun menurut kuasa hukum Novanto, Agus Trianto, kliennya masih terbaring di rumah sakit. "Setahu kami, beliau masih dalam keadaan sakit," kata kuasa hukum Novanto, Agus Trianto. Dalam vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan, status tersangka Novanto tidak sah. Cepi menilai, penetapan tersangka harus dilakukan pada tahap akhir penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. Cepi pun menyebut, surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan, bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya. "Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto," terang Cepi. Golkar Tersandera Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi menilai kemenangan Setya Novanto di sidang praperadilan melawan KPK makin memperkuat posisinya di internal Partai Golkar. "Secara etis politik, kemenangan Setya Novanto pada praperadilan kasusnya melawan KPK memperkuat posisi Setya Novanto di internal Partai Golkar," ujar Muradi, Minggu (1/10) kemarin. Namun dia melihat, hal tersebut tidak menjamin posisi Setya Novanto aman dari langkah untuk menjatuhkannya dari posisi Ketua Umum Golkar. Apalagi dia yakin KPK akan mencari alat bukti baru untuk menjerat Setya Novanto pada waktu dan lain kesempatan. Dan hal tersebut akan membuat Golkar tersandera secara politik. "Agar tidak tersandera secara politik jika memang Setya Novanto berkeinginan tetap memimpin Partai Golkar. Kecuali memang ada kesepakatan untuk mengganti Setya Novanto dari posisi sebagai ketua umum Partai Golkar," pungkasnya. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Berita Terbaru