Korupsi Merusak Green Investment

surabayapagi.com
PEMUTARAN Film Pengkhianatan G30S/PKI telah mewarnai ruang publik. Antusiasme khalayak menjadi penanda ada “kerumun rindu” mengenai kisah yang sebagian pihak ada yang mengulas dengan giringan paling kontroversial: PKI korban. Aneh memang, hadirnya realitas “pemberontak” bisa bermetamorfosis sebagai korban. Sejarah dalam skala tertentu terkadang dibangun oleh kuasa yang mencoba menganehkan dirinya. Biarlah ini terus digulir sebagai titik-titik persembahan belajar masa silam yang sungguh-sungguh. Belum reda masalah itu direkap dengan tepat, muncul Putusan Hakim PN Jakarta Selatan tertanggal 29 September 2017 yang memiliki inti vonis “bebasnya Setnov”. Kisah-kisah penegakan hukum yang bersentuhan dengan aspek “KKN” dengan berjibun peristiwa OTT tengah memberi lembar “dongeng yuridis” yang memilukan, meski memukau. Sejujurnya, menyeruaknya kasus korupsi E-KTP ke ranah publik laksana “bom atom” yang menghancurkan tatanan negara hukum. Keterlibatan anggota parlemen dan jejaring birokrasi pemerintahan dalam kosmologi perkara E-KTP menunjukkan suatu potret yang gamblang, betapa cerdiknya para pihak itu “memberkat” anggaran sebesar Rp2,558 triliun. 49�na negara untuk program E-KTP yang dialokasikan tahun jamak 2011-2013 di angka Rp5,9 triliun, menguap dari gedung parlemen dan eksekutif yang berhilir-mudik sampai ke jalur partai politik. Figur korupsi anggaran E-KTP ini semakin merisaukan, karena menyeret persona pembentuk hukum yang berderajat undang-undang (UU). Hal ini membentuk dugaan konfigurasi mega skandal korupsi yang bermula dari APBN, khususnya UU APBN yang bermuatan materi pos pembiayaan kebijakan E-KTP. UU APBN tahun dimaksud dan beragam tahun anggaran lainnya sering tercium berbau anyir laku koruptif. Sikap Presiden yang mendukung upaya KPK agar mengusut tuntas kasus ini memberikan kekuatan signifikan atas nama mandat demokrasi, mengingat Presiden merupakan institusi jabatan politik yang mendapatkan “limpahan daulat rakyat” paling sempurna. Langkah Presiden seperti yang diwartakan banyak media dalam prahara E-KTP sejurus dengan harapan masyarakat. Kalangan DPR RI dan birokrasi serta rekanan yang mempermainkan pengadaan barang dan jasa E-KTP diyakini sedang memanen apa yang telah ditanamnya sendiri dalam menzalimi hak-hak rakyatnya. Kasus E-KTP mencoreng wajah cantik Ibu Pertiwi yang sedang giat bersolek, apalagi mencuat justru di tengah-tengah kebangunan Indonesia di kancah pergaulan internasional yang semakin membanggakan. Ingat IORA Summit 2017 Simaklah momen global dalam Maret maupun akhir September ini, Indonesia sebenarnya tengah menikmati tatapan hangat dunia untuk menampilkan progresivitas networking bisnis dan investasi. Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asosiasi Negara-negara Lingkar Samudra Hindia (Indian Ocean Rim Association – IORA) 2017 meneguhkan posisi strategis poros perdagangan dunia yang berbasis maritim. Jakarta Concord yang berisi 19 poin sebagai produk IORA Summit 2017 menegaskan komitmen 21 negara anggota untuk menaati Konvensi PBB Hukum Laut Tahun 1982 (UNCLOS). Samudra Hindia menjadi zona damai dengan mengedepankan penghormatan kepada integritas nasional setiap negara anggota dalam menggapai kemakmuran kawasan. Indonesia memang mengusung tema Strengthening Maritime Cooperation for a Peaceful, Stable and Prosperous Indian Ocean. Negara-negara yang tergabung dalam IORA (Australia, Bangladesh, Komoro, India, Indonesia, Seychelles, Iran, Somalia, Kenya, Madagaskar, Malaysia, Mauritius, Oman, Singapura, Afrika Selatan, Sri Lanka, Tanzania, Uni Emirat Arab, dan Yaman) saling menawarkan potensi industri masing-masing. Peluang investasi di sektor perkapalan, pengolahan hasil laut, petrokimia, otomotif, gasifikasi batu bara, sampai produk hilir agro dibincang penuh gairah. Semua ini melengkapi langkah dan ikhtiar Presiden Joko Widodo dalam “memasarkan” Indonesia. Publik tahu bahwa setahun ini, dari Mei 2016 sampai Maret 2017, Presiden RI terpotret menerapkan strategi “gerilya supit udang” dalam menawarkan berbagai peluang bisnis dan investasi di Indonesia. Presiden bertandang sekaligus mengundang petinggi negara-negara sahabat di Asia, Eropa, dan Timur Tengah untuk selanjutnya direngkuh menanamkan modalnya. Korea Selatan, Belanda, Jepang, dan Saudi Arabia terbaca berlomba menggelontorkan dana pembangunan aneka proyek. Kehadiran Raja Salman bin Abdulaziz Al-Sauddi Jakarta dan Bali yang langsung teken selusin MoU di Istana Bogor memberikan sinyal Kerajaan Saudi Arabia bertekad membangun poros baru Saunesia (Saudi Arabia-Indonesia). Meski muhibah berjamaah Sang Raja dibarengi 1.500 pengiring yang menorehkan suatu realitas show of force,akan tetapi Saudi Arabia tetap belum masuk lima besar jawara investasi seposisi: Singapura (USD 9,2 miliar), Jepang (USD 5,4 miliar), Tiongkok (USD 2,7 miliar), Hongkong (USD 2,2 miliar), dan Belanda (1,5 miliar). Berbagai data dan informasi bisnis telah melansir laporan bahwa negara serumpun Asialah yang tetap menjadi negara “juara primadona” dalam menggerojokkan modalnya di Indonesia. Walaupun demikian, Wapres Muhammad Jusuf Kalla tetap optimistik mengenai relasi Saunesia dengan merasakan terpaan angin kencang Salman Effect dalam jangka panjang. Perbincangan Martim pun di 26-28 September 2017 diagendakan dalam Rapat Kerja Terbatas Dewan Ketahanan Nasional. Semua memberikan agenda betapa pentingnya isu maritim menjadi pokok inti pembangunan nasional agar kedaulatannya sempurna. Gempita menarik investor pun menjadi penanda kontroversialnya pelaksanaan Nawacita yang menyemburatkan kembali Trisakti: berdaulat dalam bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam bidang kebudayaan. Penggelontoran investasi harus dikontrol sebagai bagian dari penguatan ekonomi nasional, dan bukan intervensi modal yang menciptakan ketergantungan kapital pada pihak luaran. Berkelindannya berita “lini kekuasaan” yang mengusulkan penjualan BUMN jelas bertentangan dengan makna Trisakti. Khalayak ramai sebenarnya mendengar sayup-sayup suara bahwa investasi dapat menjadi kunci pembuka kolonisasi korporasi transnasional dan bagian dari legalisasi transaksi menjual sumber daya negeri. Trisakti jangan sampai hanya sekadar cerita dan elegi. Dibutuhkan Green Investment Untuk itulah, aliran modal harus di kanalisasi dalam visi integrasi kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan yang dikembangkan pada koridor green investment. Para environmentalist menyaksikan betapa dahsyat krisis ekologis yang terbentang di seluruh titik geografis negeri ini. Kehancuran ekosistem di wilayah tambang yang sudah bertengger setengah abad di Bumi Cendrawasih, paparan asap waktu kebakaran hutan dan lahan, dan ceceran maraknya pencemaran crude oil termasuk “minyak mentah kelapa sawit” yang meluber di Teluk Bayur mestinya menyediakan referensi “berbuat bijak” atas nama kepentingan nasional. Dan semua ini terjadi di ruang investasi. Mengoreksi investasi yang abai konservasi sudah lama digalang komunitas dunia dan disodorkan konsepsi pembangunan yang memiliki bobot pertimbangan lingkungan (green policy) sebagai kriteria utama. Hal ini didasarkan pada konsekuensi investasi yang tidak ramah lingkungan ternyata secara tematik menghasilkan korban aksiomatik pembangunan. Pembangunan atas nama kemajuan terbukti menggerus peradaban pada tingkat yang mencemaskan. Saya teringat perkataan cerdas Khalid Fazlun dari Islamic Foundation for Ecology and Environmental Science, England, UK, bahwa progress (kemajuan) telah menghasilkan pollution (pencemaran) dan pembangunan (development) identik dengan kerusakan (destruction). Hal ini berarti: P (Progress) + P (Development) = P (Pollution) + D (Destruction). Inilah tragedi kolektif pembangunan yang harus diantisipasi dalam mencari investor. Jangan sampai kondisi lingkungan rakyat terkoyak oleh para investor, yang secara praksis dapat berubah perilaku sebagai predator. Siapapun yang peduli dengan pembangunan berkelanjutan(sustainable development), penting menyimak pemikiran Alex Wilsoncs melalui pendulum green development yang secara aplikatif untuk mengkonstruksi green city. Pasal 28 huruf H UUD 1945 mengingatkan kita semua agar para investor tetap mengedepankan hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pencemaran dan perusakan lingkungan yang tergelar di Sumatera, Kalimantan, maupun Papua, serta kekeringan dan banjir di musim hujan yang “berpesta” di Jawa membincangkan negara seolah alpa dengan norma hukum UUD 1945. Jutaan orang mengalami gangguan kesehatan: terkena ispa, iritasi mata, asupan oksigen yang kurang, dan paru-paru yang radang. Korban mengalami derita berjamaah yang dalam jangka panjang membahayakan NKRI berupa rendahnya kompetensi sumber daya manusia (human development indeks). Kondisi ini mengancam lumpuhnya negara karena bonus demografi dapat menjadi ilusi dan beban kependudukan. Sebagai sumbangsih menggelorakan ajakan mencari investor yang beratribut green investors untuk Republik ini, renungkanlah pesan filosofis Mohandas Karamchand Gandhi, (1869-1948): “... earth provides enough to satisfy every man’s need, but not every man’s greed”. Investasi membangun negara kepulauan ini harus tetap berjiwa merawat negeri dengan kewaspadaan terhadap munculnya investor serakah. Bukankah Gandhi telah berujar penuh makna: sejatinya bumi dapat mencukupi seluruh kebutuhan umat manusia, tetapitidakpernahcukupuntukmemenuhikeserakahanseseorang.Bukankah korupsi itu adalah lambang keserakahan? Jangan pernah mencoba. ***

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru