SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pengosongan liar rumah Jalan Indragiri No 25 Surabaya, berbuntut. Melanie, warga perumahan Graha Sampoerna E-1, Wiyung, Surabaya, Sabtu siang (30/09/2017), resmi dilaporkan ke Polda Jatim, diduga terlibat lingkaran mafia tanah untuk memiliki rumah almarhum Jeanita Rahayu. Laporan pidana terhadap Melany Hardi Purnomo (59 tahun), tercatat di SPKT No: TBL/ 1205/ IX/ 2017/Polda Jatim. Pelapornya, Berlian Ismail Marzuki, (35 tahun), Warga Karang Mulyo, Wiyung, Surabaya. Sebelumnya, Berlian, juga melapor ke Propam Polda Jatim, atas keterlibatan oknum Kompol Sg, yang ikut dalam pengosongan penghuni rumah, Warno, Rabu lalu. Laporan terhadap Kompol Sg, masih menunggu saksi yang bertemu Sg di lokasi pengosongan. Saksi ini adalah seorang tokoh Madura Bangkalan yang kenal Sg, saat berdinas sebagai Kasatreskrim Polres Bangkalan.
Laporan: Raditya M.K., Firman Rachmanudin; Editor: Raditya M. Khadaffi
Berlian jadi Justice Collaborator
Temuan baru tim investigasi Surabaya Pagi, ternyata dokumen tanah untuk dijual ke Hendra, warga Jl. WR Soepratman Surabaya, diduga juga hasil rekayasa Melanie di notaris D SH. "Saksi hidup adalah gedung juang Jl. Mayjen Sungkono. Saya tahu persis pembuatannya. Saya dikasih jasa Rp 850 juta," jelas pria yang siap membuka permainan mafia tanah dengan menempatkan dirinya sebagai saksi (Whistle Blower) kepada Surabaya Pagi, di Cangkrukan Cafe Cito, Jumat siang lalu.
Perkara ini mencuat ke permukaan, karena muncul saksi Berlian, yang bertindak sebagai saksi pelapor (Whistle Blower) sekaligus Saksi Pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator). "Melanie jual tanah dan rumah Jl. Indragiri No 25 Surabaya pada dua pihak yaitu saya dan kemudian Hendra," jelas Berlian, yang juga seorang pengacara.
Laporan terhadap Melanie, di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yaitu pemalsuan surat dan memberi keterangan palsu di Akte Otentik. "Peran Melanie mulai merancang pemalsuan Akte hingga memberi keterangan akte palsu di notaris D. Masak buat akte malam jam 23.00," ungkap Berlian.
Saksi yang akan diajukan Berlian antara lain notaris Eddy Susanto SH,MH, dan Raditya MK, Pemimpin Redaksi Surabaya Pagi, yang menjadi koordinator investigasi kasus dugaan mafia tanah yang ingin menguasai rumah tak bertuan di Jl. Indragiri No 25 Surabaya, dengan melakukan rekayasa surat dan akte.
Bayar A Tjin Rp 5,3 Miliar
Hasil investigasi tim Surabaya Pagi pada HG, Hendra dan Klarifikasi ke Melanie serta saudaranya, Rahardjo, untuk memuluskan dokumen tanah.
Melanie, diduga bersekongkol dengan A Tjin dan notaris D, SH, untuk bisa balik nama dari Jeinita, sebagai pemilik tanah dan bangunan di Jl. Indragiri ke Melanie, janda kurus ini meminta A Tjin, calo tanah, memuluskan balik nama sebesar Rp 5,3 miliar. Pembayaran ini dilakukan dengan cara dibayar menggunakan rupiah dan dollar. "Masuk akal tidak, pengurusan tanah seharga Rp 17,5 miliar bayar Rp 5,3 miliar?" tanya teman HG, pada Hendra, Sabtu sore di Restoran Nine, Jl. Mayjen Sungkono Surabaya. Hendra, yang sore itu memakai hem pendek kotak-kotak warna hijau dan abu-abu menjawab "Tidak masuk akal."
Hasil investigasi menemukan indikasi bahwa transaksi antara Melanie dan Jeineta, sebenarnya tak pernah terjadi. Mengingat, saat Melanie ditanya, beli tanah dan bangunan dari Jeineta, dengan uang tunai atau cek, Melanie diam menundukkan wajah. Sementara bila memang membeli rumah dan tanah, Melanie tak pernah menguasai atau menempati. Bahkan sertifikat HGB juga tak dikuasai, karena sertifikat HGB telah dititipkan ke Yuka dan kini disimpan oleh Advokat Eko, kuasa hukum Yuka.
Sampai Minggu sore kemarin (1/10), A Tjin, yang telah menerima uang pengurusan salinan sertifikat sebesar Rp 5,3 miliar, masih menghilang. Dua buah nomor HP lama, tak aktif, kini Gandhi, nama lain dari A Tjin, malah punya dua nomor baru.
Rumah A Tjin di Surabaya, juga tak ditemukan. Diduga warga Jember ini menghuni Apartemen, yang sering tidak membutuhkan pencatatan pindah rumah. "Katanya tinggal dengan seorang perempuan di Mojoklanggru. Kita minta bantuan aparat melacak di rumah itu, juga belum menemukan A Tjin," jelas kerabat HG.
Digembok bersama
Sekarang ini, rumah almarhum Jaeneta Rahayu di Jl. Indragiri no 25 Surabaya, sudah tidak ada yang menjaga. Sejak Jeaneta Rahayu, meninggal, rumah dijaga Warno, warga Nganjuk dan Marlan, Warga Bagong Ngagel Surabaya. Dua pria ini digaji oleh Yuka, pemilik SPBU Jl. Sulawesi Surabaya. Yuka adalah teman Jeaneta, yang dikenal seperti anak angkat. Mengingat Jaeneta, meski dua kali melakukan perkawinan, tidak memperoleh keturunan. Jeaneta dan dua suaminya, sudah sama-sama meninggal dunia.
Pengosongan tanpa putusan Pengadilan ( eksekusi liar) ini dikoordinasi oleh Yongki, anak Melanie, bersama Liem. Malam itu, posko pengosongan mengambil lokasi di rumah makan Cianjur, yang letaknya bersebelahan dengan rumah yang disengketakan. "Saya tak tahu, yang kosongkan Melanie ajak pengacara Liem. Urusan yang gerakan oknum militer dan Polisi Erwin, teman Yongki," Jelas Hendra.
Pagar rumah digembok bersama, tapi dilakukan secara terpisah. Penggembok terdiri tiga pihak yaitu Yuka, Melanie dan Berlian. Pagar rumah samping ( Jl. Cisadane) dan depan ( hadap jl. Indragiri), terdiri rantai dan gembok.
A Tjin Masih Menghilang
Sebagai keberimbangan atau cover both side, Surabaya Pagi mencoba konfirmasi ke A Tjin alias Gandhi, Minggu (1/10/2017), sejak sore pukul 15:00, 17:25, 18:10, dan 20:43 WIB, tidak pernah direspon. Bahkan, empat nomor telpon Gandhi alias A Tjin yang didapat Surabaya Pagi, yakni 081333878729, 081366258389, 081333301972, dan 081233376415 hanya muncul nada sambung tanpa diangkat.
Saat dicoba dikirim pesan WhatsApp dan pesan singkat, ternyata nomor Surabaya Pagi diduga di blokir oleh Gandhi. Padahal Minggu sore, ditelepon masih masuk ke nada sambung. Wartawan Surabaya Pagi mengirim pesan sebagai berikut, “Malam pak Gandhi, saya Raditya, dari Surabaya Pagi. Mohon waktu untuk konfirmasi terkait obyek Jl Indragiri No. 25. Sy dapat info, kini obyek Indragiri 25 yang sedang sengketa, Bapak bisa membuat salinan sertifikat di BPN sampai Rp 5,3 Miliar. Apa benar? Untuk apa saja bapak? Trima kasih.” Namun hingga pukul 21:30 WIB, pesan tersebut tidak dibalas oleh A Tjin. n rmc
Editor : Redaksi