Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Gresik. Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya diringkus saat bersembunyi di kawasan Sukun, Kota Malang.

Pelaku berinisial DS (21) ditangkap oleh Tim Resmob pada Rabu (22/4) dini hari. Ia sebelumnya menjadi buronan usai melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pemuda di jalan raya.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Menganti. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan secara intensif, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke luar kota.

Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (19/4) sekitar pukul 17.00 WIB di perempatan Jalan Raya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti. Saat itu, korban berinisial MFK (19) tengah dalam perjalanan pulang ke Desa Boteng setelah mengisi bahan bakar.

Ketika melintas di lokasi kejadian yang sedang mengalami kemacetan, pelaku tiba-tiba muncul dari arah belakang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Serangan tersebut mengenai bagian punggung kiri korban hingga menyebabkan luka robek cukup serius.

Dalam kondisi terluka, korban masih mampu menyelamatkan diri dengan memutar arah kendaraannya dan menuju RS Cahaya Giri untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, kejadian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan. Polisi menduga pembacokan itu merupakan bagian dari kegiatan sweeping antar kelompok perguruan silat. Pelaku bersama rekannya diduga berkeliling untuk mencari target dari kelompok lain.

“Pelaku sudah mempersiapkan senjata tajam dan memang berniat melakukan penyerangan terhadap pihak yang dianggap lawan,” jelas AKP Arya Widjaya.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial G yang diduga berperan menyediakan senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya celurit berwarna biru, pakaian dan helm pelaku, pakaian korban yang terdapat bekas sabetan, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kegiatan yang melanggar hukum. Warga juga diharapkan aktif melaporkan tindak kriminal di lingkungan sekitar melalui kantor polisi terdekat atau layanan pengaduan yang tersedia.

Polres Gresik menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. did

Berita Terbaru

Kapolres Blitar Ajak Siswa Disiplin untuk Jadi Generasi Penerus Bangsa yang Berkualitas

Kapolres Blitar Ajak Siswa Disiplin untuk Jadi Generasi Penerus Bangsa yang Berkualitas

Senin, 24 Agu 2026 12:22 WIB

Senin, 24 Agu 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar.Kapolres Blitar AKBP Ardy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., S.H., menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam upacara bendera hari Senin di SMAN…

Dengan Pola, Sistem Lost and Found, KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Ratusan Juta Milik Penumpang

Dengan Pola, Sistem Lost and Found, KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Ratusan Juta Milik Penumpang

Senin, 24 Agu 2026 12:20 WIB

Senin, 24 Agu 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sejak awal bulan Januari sampai Bulan Juli 2026, PT KAI (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengamankan barang barang milik penumpang…

Dituding Mematikan Fungsi Lapangan, Ini Penjelasan Kades Piryantono

Dituding Mematikan Fungsi Lapangan, Ini Penjelasan Kades Piryantono

Senin, 24 Agu 2026 11:28 WIB

Senin, 24 Agu 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Polemik lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Janti, Kecamatan Tarik yang dituding bakal mematikan fungsi…

Warga Punjul Tolak Pengembangan TPST, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Musyawarah

Warga Punjul Tolak Pengembangan TPST, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Musyawarah

Senin, 24 Agu 2026 10:30 WIB

Senin, 24 Agu 2026 10:30 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - ‎Ratusan warga RW 07 Dusun Punjul lakukan aksi unjuk rasa di kantor kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo, Minggu (23/8/2026) mala…

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

"Becik ketitik, olo ketoro. Yang baik akan kelihatan titiknya, yang jahat akan kelihatan nyata kebusukannya.”   SURPRISE!! Ada penemuan barang bukti baru sa…

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

DI awal sebuah kisah, Yesus menceritakan sebuah perumpamaan tentang seorang pria yang dituduh menghambur-hamburkan hartanya (1b). Kemudian Yesus menegur…