Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Gresik. Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya diringkus saat bersembunyi di kawasan Sukun, Kota Malang.

Pelaku berinisial DS (21) ditangkap oleh Tim Resmob pada Rabu (22/4) dini hari. Ia sebelumnya menjadi buronan usai melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pemuda di jalan raya.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Menganti. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan secara intensif, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke luar kota.

Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (19/4) sekitar pukul 17.00 WIB di perempatan Jalan Raya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti. Saat itu, korban berinisial MFK (19) tengah dalam perjalanan pulang ke Desa Boteng setelah mengisi bahan bakar.

Ketika melintas di lokasi kejadian yang sedang mengalami kemacetan, pelaku tiba-tiba muncul dari arah belakang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Serangan tersebut mengenai bagian punggung kiri korban hingga menyebabkan luka robek cukup serius.

Dalam kondisi terluka, korban masih mampu menyelamatkan diri dengan memutar arah kendaraannya dan menuju RS Cahaya Giri untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, kejadian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan. Polisi menduga pembacokan itu merupakan bagian dari kegiatan sweeping antar kelompok perguruan silat. Pelaku bersama rekannya diduga berkeliling untuk mencari target dari kelompok lain.

“Pelaku sudah mempersiapkan senjata tajam dan memang berniat melakukan penyerangan terhadap pihak yang dianggap lawan,” jelas AKP Arya Widjaya.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial G yang diduga berperan menyediakan senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya celurit berwarna biru, pakaian dan helm pelaku, pakaian korban yang terdapat bekas sabetan, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kegiatan yang melanggar hukum. Warga juga diharapkan aktif melaporkan tindak kriminal di lingkungan sekitar melalui kantor polisi terdekat atau layanan pengaduan yang tersedia.

Polres Gresik menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. did

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …