SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Setiap kendaraan bermotor wajib menggunaka pelat motor, atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Baik di Indonesia bahkan di dunia.
Namun, setiap negara memiliki peraturan tertentu mengenai pelat nomor ini. Mulai dari kombinasi huruf dan angka, maupun warnanya. Dasar aturan wajib di dalam negeri yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 68.
Aturan lebih detail soal TNKB atau pelat nomor ada di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 39, dimana soal warna ada pada ayat tiga (3).
Berikut lengkapnya warna TNKB dan peruntukannya :
Dasar hitam dengan tulisan putih, untuk kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor sewa. Dasar kuning dengan tulisan hitam, diperuntukkan kendaraan bermotor umum. Dasar merah dengan tulisan putih, untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah. Dasar putih dengan tulisan biru, untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing. Dasar hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya. Namun, seperti yang ramai diberitakan, kemungkinan Indonesia akan mengganti aturan soal warna kendaraan bermotor. Konsentrasinya adalah pada kendaraan penumpang umum, yang warna dasarnya tidak lagi hitam, dan dibuat lebih cerah.
Korlantas Polri akan melakukan sosialisasi dari sekarang kepada masyarakat, sebelum diimplementasi lebih jauh.
Editor : Redaksi