SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Mahfud Arifin memimpin penangkapan terhadap S (57), warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon, Maluku, karena memproduksi serbuk berbahaya jenis merkuri atau air raksa.
Pria bertubuh besar itu kini tersangka dan ditahan. Sejumlah barang bukti diamankan.
Kasus itu diungkap polisi berdasarkan informasi masyarakat soal adanya aktivitas pengolahan serbuk merkuri di Desa Jlodro, Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pada Minggu malam, (24/9/2017), petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. S dan barang bukti diamankan.
Dalam beraksi, S mendatangkan batu cinnabar dari Seram, Maluku Barat, melalui jalur laut. Sampai di Surabaya, Cinnabar itu lalu diangkut ke Tuban untuk diolah.
Tuban dipilih sebagai lokasi produksi karena banyak tersedia batu gamping. Selain gamping, bahan lain untuk merkuri ialah serbuk besi dan residu.
Bahan-bahan itu lalu dibakar hingga kemudian jadi merkuri dan air raksa. S mengaku tahu cara membuat merkuri secara otodidak. "Belajar saat bekerja di Sukabumi," katanya saat ditanya Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin, di halaman kantornya, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, (2/10/2017)
S mengaku baru sekali ini usaha merkuri dan langsung tertangkap. Dia mengaku terjepit masalah ekonomi. Pria berkumis putih itu mengaku punya tanggungan menghidupi lima anak. Tentu saja, polisi tidak langsung percaya dengan dalih S itu.
Irjen Machfud mengatakan, merkuri biasa dipakai untuk kepentingan pertambangan, terutama tambang emas. "Biasanya dipakai untuk memisahkan dan mengetahui emasnya. Tapi merkuri ini berbahaya dan sudah diatur soal larangan menggunakan bahan ini," tandas mantan Kadiv IT Markas Besar Kepolisian RI itu.
Machfud menuturkan, S memasarkan merkuri buatannya tidak hanya di Jatim, tapi juga ke daerah-daerah tambang di luar Jawa. Bisnis merkuri memang menggiurkan, keuntungannya dua kali lipat dari modal. "Modal enam ratus juta, misalnya, nanti kalau sudah jadi merkuri, dijual jadi Rp1,2 miliar," ucapnya.
Semua barang bukti bahan-bahan merkuri dan peralatannya sudah diamankan polisi, termasuk 9,7 ton batu cinnara yang terbungkus tas kertas kecil volume 20 kilogram.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. nt
Editor : Redaksi