Kemlu Siap Dampingi Siti Aisyah

surabayapagi.com
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, Siti Aisyah akan menjalani sidang maraton hingga tanggal 30 November mendatang. KUALA LUMPUR, M. Burhanudin. Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Siti Aisah (25), saat ini tengah menjalani persidangan di pengadilan Malaysia atas tuduhan membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri diktator muda Korea Utara (Korut) Kim Jong-un. Kementerian Luar Negeri Indonesia mengaku akan mendampingi Siti Aisyah di sepanjang persidangan. "Persidangan Siti Aisyah di Pengadilan Syah Alam, Selangor akan berlangsung secara maraton, dimulai hari ini hingga 30 November. Hari ini sampai 12 Oktober merupakan sidang pembacaan tuntutan. Termasuk mendengarkan keterangan 10 saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum," kata Iqbal pada Senin (2/10). Iqbal menuturkan, dalam persidangan ini Siti Aisyah akan didampingi oleh pengacara, tim Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, dan juga sejumlah pakar. "Hari ini, SA didampingi oleh Tim Pendamping yang terdiri dari Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, para pengacara dari firma hukum Gooi & Azzura, dan tim pakar. Dalam proses pendampingan SA, tim juga melakukan konsultasi dengan berbagai pakar dari Indonesia, maupun sejumlah negara lain," ungkapnya. Selain itu, pria asal Lombok itu menambahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah saksi ahli dalam persidangan. Namun, Iqbal menyebut proses mendengarkan keterangan dari saksi ahli Indonesia mungkin baru akan dilakukan pada bulan depan. Seperti diketahui, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, 28, warga Vietnam dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengolesi wajah korban dengan VX, racun kimia yang dinyatakan PBB sebagai senjata terlarang. Serangan terhadap korban terjadi di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Mereka menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah. Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana menegaskan bahwa pemerintah mendukung Siti Aisyah, 25, warga negara Indonesia yang diadili atas tuduhan membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un. Kendati demikian, Indonesia tetap menghormati undang-undang dan proses pengadilan di Malaysia. Dubes Rusdi berbicara kepada wartawan saat persidangan Siti Aisyah dan tersangka lain, Doan Thi Huong asal Vietnam, (02/10). “Kami tidak bisa berkomentar mengenai tersangka, tapi yang bisa kami lakukan adalah sebagai duta besar Indonesia kami harus mendukung warganya. Mengenai undang-undang di Malaysia, kami harus menghormati dan membiarkan proses pengadilan sebagaimana seharusnya,” kata Rusdi. Siti dan Doan menjadi tersangka dalam pembunuhan Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Korban meninggal setelah wajahnya diolesi racun VX, yang oleh PBB dinyatakan sebagai senjata terlarang. Keduanya mengaku tidak bersalah dan merasa ditipu. Mereka hanya menjalani adegan lelucon berbayar untuk tayangan televisi dan tidak tahu jika adegan itu ternyata untuk membunuh kakak tiri Kim Jong-un. Beberapa agen mata-mata Korut yang ditetapkan tersangka oleh polisi Malaysia karena menjadi perencana serangan berhasil melarikan diri dan tak tersentuh hukum. Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, minta agar proses pengadilan berjalan adil. ”Pengadilan yang adil harus mencakup hak untuk mengetahui. Tuduhan harus jelas, tidak ambigu,” katanya, seperti dilansir AP. Polisi Malaysia menyatakan, kedua tersangka terkena tuduhan meracuni korban. Keduanya tiba di Pengadilan Tinggi Malaysia di Shah Alam, pagi tadi. Pejabat polisi setempat, Shafien Mamat, membenarkan bahwa kedua tersangka tersebut tiba di pengadilan untuk diadili. Mereka dibawa dengan mobil yang dikawal empat kendaraan polisi. Kedua wanita tersebut menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah. Namun, Siti dan Doang mengaku tidak bersalah sejak awal persidangan karena memang ditipu untuk menjalankan adegan lelucon berbayar. 01

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru