SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Keheningan warga di Jalan Tandes Lor II Surabaya, mendadak berubah menjadi gaduh. Sebab, suara penggerebekan yang dilakukan polisi terhadap 5 pejudi disana, membuat warga kaget dan terbangun. Namun, warga sekarang sedikit tenang. Sebab praktik penyakit masyarakat yang cukup meresahkan itu, untuk saat ini berhenti. Sebab kelima pejudi berhasil diringkus.
Penyergapan itu dilakukan Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Lakarsantri Surabaya, pada Minggu (1/10/2017) dini hari kemarin, sekitar pukul 02.30 Wib. Mereka mengepung sebuah pekarangan di Jalan Tandes Lor II no 48, Surabaya. Disanalah, mereka berhasil meringkus 5 orang yang sedang bertaruh judi dadu kopyok.
Kelima pejudi itu antara lain Sg (39), Ht (42), TW (30). Ketiganya merupakan warga kampung setempat (Jalan Tandes Lor II, Surabaya). Sedangkan dua pejudi lainnya yaitu Ms (29) warga Jalan Donowati II Surabaya dan Jw (35) warga asal Kunduran Blora Jawa Tengah. Kelimanya kemudian digelandang ke Mapolsek Lakarsantri dengan barang bukti satu set alat judi dadu kopyok dan uang taruhan sebesar Rp 537.000.
"Kami melakukan penggerebekan itu, setelah kami mendapat informasi adanya praktik judi yang meresahkan masyarakat setempat. Setelah kami selidiki, ternyata benar informasi tersebut," sebut Kapolsek Lakarsantri, Kompol Dwi Heri Sukiswanto, Senin (2/10/2017).
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pejudi tersebut memang kerap berjudi. Dengan dalih selain untuk mengisi waktu longgar, mereka berharap dapat uang tambahan dari hasil judi. Itupun kalau menang. Dari kelima pejudi, 4 diantaranya adalah penombok. Satu lainnya adalah pengopyoknya.
"Judi merupakan bentuk penyakit masyarakat yang sering meresahkan. Sebab dengan berjudi, baik menang atau kalah, akan menyebabkan ketagihan. Belum lagi ketika kalah, pejudi akan termotivasi untuk berbuat kejahatan. Untuk itulah, judi menjadi salah satu kasus yang akan terus kami berantas," tandas Kompol Dwi Heri. bkr
Editor : Redaksi