SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Alena Suhartati, warga Jalan Galis Lantek Barat Bangkalan, hanya bisa menangis setelah dirinya mengetahui divonis empat tahun penjara oleh ketua majelis Hakim, Sifa' Urasydin. Alena yang merupakan pemandu karaoke ini kedapatan menjual pekerja seks komersial (PSK).
Dalam amar putusannya, majelis hakim, yang diketuai Sifa' Urasyidin menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Hal yang memberatkan terdakwa ini telah melanggar norma agama serta meresahkan masyarakat. Selain itu hal yang meringankan terdakwa berperilaku sopan dan tidak berbelit belit. "Dengan ini terdakwa atas nama Alena Suhartati divonis empat tahun penjara," kata Sifa' Urasyidin.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Adhiem Widigdo yang menuntut enam tahun penjara. Meskipun begitu terdakwa dan JPU masih pikir pikir dengan vonis tersebut.
Namun air mata dari Alena ini tiba tiba jatuh ditangannya. Dirinya mengaku menyesal telah berbuat salah. "Kok ya terlalu berat pak jaksa, kasihan anak saya di kampung siapa yang memenuhi kebutuhannya," kata Alena.
Kasus ini terjadi Selasa 4 April 2017 sekitar pukul 16.30 dimana Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya ini mendapatkan informasi adanya tindak perdagangan manusia dengan korban anak dibawah umur. Saat itu dimana terdakwa ini menawarkan NL yang mana masih berusia 17 tahun ini diantarkan ke kamar hotel Semut di Jalan Samudra.
Dimana saat polisi menggerebek salah satu kamar, polisi menemukan NL ini tengah melayani pria hidung belang. Saat itu polisi langsung menanyai korban, ternyata di jual okeh terdakwa.
Saat itu juga polisi langsung mengejar terdakwa. Dan berhasil dibekuk. Saat itu terdakwa mengaku jika tekah menjual dengan tarif Rp 500 ribu kepada pria hidung belang. nbd
Editor : Redaksi