Larang Karyawati Berjilbab, Kadisnaker Tegur PT PMIF 

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kebijakan manajemen PT PMIF (Padi Mas Indah Farm) yang melarang pekerja wanita muslim memakai jilbab saat berada lingkungan perusahaan, akhirnya mendapat teguran dari Pemerintah Kabupaten Gresik. Hal itu dikemukakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Gresik Mulyanto, setelah pihaknya selesai melakukan evaluasi terkait kebijakan perusahaan tersebut melarang karyawatinya memakai jilbab saat berada di lingkungan perusahaan. Orang nomor satu di lingkup Dinas Tenaga Kerja Gresik ini mengakui memang bahwa regulasi larangan pemakaian jilbab di lingkungan perusahaan, sejauh tidak ada. Namun dari sisi etika memang kurang pantas jika ada perusahaan melarang pemakaian jilbab bagi karyawatinya. Lebih-lebih Gresik ini berjuluk Kota Santri. "Makanya setelah kami menerima laporan hal ini. Tim langsung turun mengecek kebenarannya. Dan kita pemerintah daerah langsung menegur manajemen PT PMIF," kata Mulyanto di Gresik. Pemkab Gresik sebagaimana dikemukakan oleh Mulyanto, memang tidak menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang beralamat di Jalan Semeru Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik. "Iya itu tadi, kan tidak ada aturan yang dilanggar. Hanya sisi etika saja. Makanya, kita tegur untuk mencabut kebijakan larangan memakai jilbab itu," tegasnya. Sebagaimana diketahui, terbongkarnya larangan memakai jilbab bagi karyawati muslim di lingkungan PT PMIF ini bermula adanya sidak dari anggota DPRD Gresik. Disela sidak itu, wakil rakyat mendapati sebuah tulisan di papan pengumuman yang berisi karyawan diharuskan memakai baju kerja dan dilarangan memakai jilbab bagi perempuan. Nah, pengumuman ini terang saja bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Gresik tahun 2014. SE Bupati itu berisi antara lain, perusahaan harus menyediakan tempat peribadatan yang layak bagi karyawannya dan memperbolehkan karyawati menggunakan jilbab di lingkungan kerja. Sementara itu, hingga berita ini turun, pihak manajemen perusahaan ini belum bisa dihubungi untuk keperluan konfirmasi. mis

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Berita Terbaru