SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terbongkar sudah aksi tipu-tipu yang dilakukan Muziyin alias Yudi. Sebab, pria 38 tahun asal Kembangbahu Lamongan itu kini telah ditangkap. Pria yang tinggal di Jalan Ngagel Timur Surabaya itu terpaksa kakinya dilumpuhkan dengan tembakan. Karena aksinya memang sudah cukup meresahkan. Bayangkan saja, dia beraksi setiap hari hingga 50 kali.
Perburuan terhadap Yudi, dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah mendapat laporan dari Ayu (19) warga Jalan Diponegoro Surabaya. Dalam laporannya 30 September 2017 kemarin, Ayu mengaku barangnya telah dibawa kabur oleh seorang pria yang mengaku sebagai driver Gojek. Tepatnya di sekitar KBS (kebun binatang Surabaya), Ayu didatangi pria tersebut.
Pria yang dimaksud Ayu itu tak lain adalah Yudi. Darisanalah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela menerjunkan Tim Anti Bandit (TAB) Unit Jatanras. Dipimpin Iptu Arief Rizki Wicaksana, tim itu akhirnya melakukan penyelidikan. Berbekal petunjuk ciri-ciri Yudi yang disebutkan korban, mereka kemudian melakukan perburuan.
"Penyelidikan tim kami akhirnya membuahkan hasil. Tim kami berhasil mengendus keberadaan pelaku. Sehingga tim kami akhirnya melakukan penyergapan," sebut AKBP Leonard melalui Wakasatreskrim, Kompol I Dewa Gede Julianto, Selasa (3/10/2017).
Penyergapan itu sendiri dilakukan Iptu Arief dan timnya pada Minggu (1/10/2017) menjelang subuh. Saat disergap, Yudi sedang tertidur pulas di kamar kosnya di Jalan Ngagel Timur Surabaya. "Tapi, saat tahu ada tim kami, pelaku bukannya menyerah malah kabur dari cendela kamar. Terpaksa oleh tim, pelaku dilumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki kanan pelaku," beber Kompol Dewa.
Setelah mendapat perawatan dokter, Yudi langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa. Dari pemeriksaan itulah terungkap bahwa Yudi sudah beraksi 50 kali. Dan setiap hasilnya, dijual ke dua penadah asal Madura, yaitu AR dan AM. "Kedua penadah juga berhasil kami ringkus di hari berikutnya," kata Kompol Dewa.
Terungkap pula modus yang dipakai Yudi selama beraksi. Yaitu, Yudi berkeliling mengendarai motor Honda Beat Merah L 4679 AV miliknya. Saat melihat ada perempuan yang berdiri di pinggir jalan sendirian, Yudi langsung berhenti. Darisanalah Yudi bertanya 'mbak (ibu) yang pesan Gojek kan'. Jika korban menjawab iya, Yudi mulai beraksi. Tas korban diminta Yudi dan diletakkan di bagian depan motor dengan alasan agar aman.
Nah, karena Yudi hanya membawa satu helm saja yang dipakainya. Saat hendak melintasi pos polisi, Yudi meminta agar korban turun dengan alasan ada polisi dan akan ditilang karena tidak memakai helm. Saat korban turun, Yudi menancap gas motornya dan meninggalkan korban sembari membawa tas milik korban. "Rata rata hasilnya HP dan Laptop yang langsung dijual ke dua penadah tadi. Harganya antara 500 ribu hingga 2,5 Juta," ulas Kompol Dewa.
Sementara kepada polisi Yudi mengaku, dia mendapat ide itu setelah mengetahui banyak driver ojek online yang saat ini tidak memakai atribut perusahaannya. Yudi berdalih terjepit kebutuhan. Karena tidak memiliki pekerjaan lagi, sehingga uang hasil tipu-tipunya dia pakai untuk bertahan hidup dan mengangsur kreditan motornya. "Saya juga butuh biaya untuk menikahi calon istri saya," akunya.
Namun, selain terancam gagal menikahi istri sirinya, Yudi juga sudah meringkuk di dalam penjara. Dia juga dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. bkr
Editor : Redaksi