Alfian Tanjung Diadili Lagi

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sempat dilepaskan majelis hakim karena eksepsi dikabulkan, Alfian Tanjung (50), kembali didudukkan sebagai pesakitan di PN Surabaya. Kali ini dakwaan sudah diperbaiki, dan sidang yang menjerat dirinya dimulai kembali. Tampak terdakwa mengenakan baju putih dan dibalut jas hitam, celana cokelat gelap serta mengenakan songkok hitam. Di dalam dakwaan, jaksa menjelaskan seperti di dakwaan sebelumnya, Alfian Tanjung pada pukul 05.00 WIB di masjid Mujahidin, jalan Perak Barat Surabaya. Di masjid itu, Alfian Tanjung diundang untuk memberikan ceramah, pada kegiatan Gerakan Sholat Subuh Berjamaah. Dalam kegiatan tersebut, Alfian Tanjung berceramah dengan judul sikap umat Islam menghadapi invasi cina (PKI/PKC). Di tengah-tengah ceramahnya, ia sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam ceramah tersebut juga menyebutkan pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut. Sesuai dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, perbuatan terdakwa didakwa telah melakukan ujaran kebencian, tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Selain itu, Alfian Tanjung juga terjerat pasal 156 KUHP dan pasal 16 KUHP tentang ujaran kebencian. Atas dakwaan tersebut Alfian Tanjung langsung mengajukan eksepsi. Melalui kuasa hukumnya Alfian menegaskan perkara diskriminasi ras dan etnis hanya bisa disidangkan ketika pihak pelapor adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bukan individu. Hal itu mengacu dalam UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. "Komnas HAM yang berwenang untuk mengadu, bukan orang yang bernama Sujatmiko. Maka saya minta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," ujar kuasa hukum Alfian Tanjung, Munarman, Rabu (4/10/2017). Munarman menambahkan, sejauh ini, Komnas HAM tidak pernah mengadukan perkara ujaran kebencian dan diskriminasi ras etnis yang dilakukan terdakwa Alfian Tanjung. Dalam sidang yang dipimpin Dedi Fardiman ini, terdakwa menyampaikan eksepsi yang tertuang dalam berkas setelah 48 halaman. Eksepsi ini dibacakan secara bergantian oleh belasan penasehat hukum terdakwa. "Yang disampaikan terdakwa dalam pengajian adalah bagian dari tugas umat muslim untuk berdakwa. Apa itu perbuatan pidana. Jadi, kami menilai, terdakwa adalah ulama yang dikriminalisasi," ujar salah satu penasehat hukum terdakwa. Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, Alfian Tanjung didakwa melanggar pasal 156 KUHP atau pasal 16 Jo pasal 4b angka 1 angka 2 angka 3, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Alfian dilaporkan oleh Sujatmiko, warga Surabaya, Jatim, lantaran memberikan ceramah dengan materi menyudutkan etnis tertentu. Bahkan, menyebutkan etnis tertentu tersebut sedang menyebarkan paham komunisme yang secara konstitusi dilarang di Indonesia. "Terdakwa menyampaikan ceramah ini di masjid dan dihadiri masyarakat yang ada di sekitar masjid," kata salah satu JPU, Rahmad Supriyadi. Sementara itu, puluhan pendukung Alfian Tanjung memenuhi ruang sidang dan meneriakkan dukungan pada dosen di Universitas HAMKA itu. Puluhan aparat keamanan juga berjaga selama sidang berlangsung guna mengantisipasi tindakan anarkis yang dilakukan pendukung terdakwa. Sebelum sidang diakhiri, penasehat hukum terdakwa meminta pada majelis hakim agar terdakwa di tahan di Surabaya untuk memudahkan proses persidangan. Saat ini, terdakwa di tahan di Polda Metro Jaya, Jakarta.nbd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru