SURABAYAPAGI.com, Kediri -Sejumlah dokumen izin pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Brantas yang berada di bantaran Sungai Brantas Kota Kediri dipertanyakan. Pasalnya, terdapat sebagian izin dari proyek tersebut disinyalir belum lengkap. Informasi dilapangan, proyek RTH Brantas berdiri diatas tanah bantaran sungai yang merupakan hak milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Dengan lokasi itu kemudian Pemkot Kediri melalui Dinas PUPR mengajukan izin pemanfaatan ke Kementrian PUPR melalui Dirjen Sumberdaya Air. Harapannya Pemkot ingin memanfaatkan lahan tersebut menjadi RTH yang dapat digunakan masyarakat. Namun, dalam pengajuan pemanfaatan lahan bantaran itu Pemkot Kediri ternyata salah beranggapan dalam mengurus dokumen perizinan. Pasalnya, proyek senilai Rp 7 miliar yang sudah dimulai dikerjakan, Dinas PUPR belum melengkapi salah satu izin. Kasi Pemanfaatan dan Tata Ruang, Chairil Anwar mengatakan, kesalahan tersebut karena pihaknya beranggapan jika dalam pemanfaatan lahan milik BBWS tidak perlu menggunakan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB). "Awalnya kita memang beranggapan bahwa mendirikan RTH diatas tanah BBWS, PU hanya diberi izin memanfaatkan dan tidak perlu IMB," ujarnya kemarin. Menyikapi masalah itu, tim Pemkot Kediri lantas melakukan rapat internal secara mendadak karena pembangunannya sudah dimulai. Kesimpulannya, tim Pemkot Kediri meliputi Bagian Hukum, DLHKP, Dinas PUPR, Inspektorat, Bappeda, DPPKA, DPM-PTSP, Bagian Pembangunan dan Asisten, meminta agar Dinas PUPR tetap mengurus IMB dalam proyek RTH Brantas. "Nanti kita susulkan IMB-nya. Ini masih kita urus ke DPM-PTSP," imbuh Chairil Anwar. Meski belum memiliki IMB, Lanjut Chairil, Dinas PUPR tetap melanjutkan pembangunan proyek tersebut. Menurutnya, sejauh ini pihaknya masih memproses IMB dengan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan ke DPM-PTSP. "Tidak apa apa untuk proyek masih tetap jalan terus," tandasnya. Diketahui, saat ini pembangunan RTH tepi Sungai Brantas ini terus berlangsung Proyek senilai Rp 7 miliar dari Dinas PUPR Kota Kediri diketahui dimenangkan oleh PT Inti Artha Nusantara asal Jakarta. Anggaran pembangunan itu diambil dari Perubahan Aanggaran Keuangan APBD Kota Kediri Tahun 2017. Rencanya Pemkot Kediri memanfaatkan lahan tersebut tanpa ada batasan jangka waktu. Can
Editor : Redaksi