SURABAYApAGI.com, Gresik – Fandi Akhmad Yani menegaskan pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional dan berintegritas dalam lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal ini disampaikan saat membuka bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa BLUD yang digelar di Hotel Horison, Selasa (5/5/2026).
Dalam arahannya, Bupati yang akrab disapa Gus Yani tersebut mengingatkan para kepala UPT Puskesmas agar tidak bertindak seolah-olah memiliki kewenangan mutlak dalam proses pengadaan.
“Kepala Puskesmas tidak boleh menjadi ‘raja kecil’. Semua proses harus tetap melalui mekanisme dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan agar tetap efektif, efisien, dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik ini dinilai bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Bupati menekankan bahwa setiap proses belanja dalam BLUD harus direncanakan secara matang, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, peningkatan kapasitas aparatur menjadi kunci di tengah perubahan regulasi dan perkembangan teknologi. Karena itu, Bimtek ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman peserta terkait prinsip good governance, manajemen risiko, hingga pemanfaatan sistem digital dalam pengadaan.
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sarana untuk membangun sistem yang lebih profesional dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Zam Zam Ikhwan, turut memberikan pembekalan kepada peserta. Ia menegaskan bahwa fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan hukum.
Menurutnya, status BLUD memberikan ruang bagi Puskesmas dan rumah sakit daerah untuk bergerak lebih cepat dalam memenuhi kebutuhan layanan. Namun, setiap inovasi tetap harus berada dalam koridor hukum.
“Silakan berinovasi untuk meningkatkan pelayanan, tetapi jangan keluar dari aturan. Kesalahan dalam pengadaan bisa berdampak pada aspek hukum sekaligus mengganggu layanan publik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam proses pengadaan tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi dapat menimbulkan risiko hukum yang serius jika tidak dikelola dengan benar.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Gresik dr. Mukhibatul Khusnah, serta menghadirkan narasumber dari jajaran Kejaksaan Negeri Gresik, termasuk bidang tindak pidana khusus dan intelijen.
Melalui Bimtek ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap seluruh pengelola BLUD, khususnya di sektor kesehatan, mampu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. did
Editor : Redaksi