Eksepsi Limpahan Ulang Dakwaan Alfian Tanjung

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya--- Sidang Ustad Alfian Tanjung perkara dugaan penyebaran kebencian kembali digelar di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya, Rabu(04/10) dengan pembacaan kembali dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang yang dilakukan Rabu(6/9/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Majelis Hakim telah membatalkan dakwaan yang diberikan JPU terhadap Alfian Tanjung dan telah dibebaskan. Namun pada Rabu(04/10) JPU kembali melimpahkan ulang dakwaan yang telah dianggap tidak jelas dan tidak cermat. Isi dakwaan dibacakan di depan para penasehat hukum dan para pendukung Alfian Tanjung namun dakwaan yang telah diajukan oleh JPU tidak dapat diterima oleh Penasehat Hukum Alfian Tanjung sehingga diajukan eksepsi (keberatan hukum) oleh Penasehat Hukum yang dibacakan secara bergantian. Pertama, dakwaan tidak dapat diterima sebab pengaduan indikasi terjadinya pengahapusan diskriminasi ras dilaporkan perorangan dengan pelapor bernama Sujatmiko namun menurut UU No. 40/2008 tentang penghapusan ras dan etnis ini seharusnya dilakukan oleh KOMNAS HAM. “Komnas HAM yang berwenang untuk mengadu, bukan orang yag bernama Sujatmiko, maka saya minta majelis hakim menolak dawaan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,”ujar Munarman selaku kuasa hukum Alfian Tanjung. Kedua, tuntutan yang diberikan oleh JPU tidak dapat diterima sebab tuntutan yang diberikan sama dengan tuntutan sebelumnya yang telah dibatalkan demi hukum. Ketiga, dakwaan dianggap tidak jelas sebab JPU tidak menguraikan isi dakwaan secara jelas dan tidak cermat dalam dakwaannya sebab hanya menerjemahkan suara menjadi tulisan. Mfn/inn

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Berita Terbaru