SURABAYAPAGI.com, Purbalingga - Terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap seorang nenek dan cucu warga Desa Kalikabong Kecamatan Kalimanah, Amin Subechi (26), akhirnya divonis hukuman mati.
Ketua Majelis Hakim Ageng Priambodo saat membacakan amar putusannya di persiangan Senin (9/10), menyatakan sependapat dengan dakwaan jaksa yang menyebutkan terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana seperti tercantum dalam pasal 340 KUHP. Bahkan hakim juga menilai perbuatan terdakwa tergolong sadis.
''Perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan yang mandalam bagi keluarga korban dan meresahkan masyarakat. Majelis juga tidak melihat unsur yang meringankan,'' jelas Ageng Proambodo.
Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa dari LBH Perisai Kebenaran, Imbar Sumisno, langsung menyatakan banding. Menurutnya, tindakan terdakwa membunuh korban lebih disebabkkan emosi spontan karena ucapan kasar korban Hanani. ''Korban spontan menjadi marah saat diputus pacarnya, Hanani, dengan kata-kata yang pedas,'' jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum David Simorangkir dan Nurochman Adi Kusumo, dalam persidangan menyatakan pikir-pikir dalam menyikapi putusan tersebut, meskipun putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Sikap pikir-pikir, disampaikan JPU mengingat terdakwa dan penasehat hukumnya sudah menyatakan akan banding.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan Amin Subechi, terjadi pada Rabu (11/1) silam. Saat itu, warga menemukan Hanani Sulma Mardiyah (23) dan neneknya Eti Sularti (70), tergeletak di lantai rumahnya dalam keadaan meninggal dunia. Korban meninggal dengan kondisi mengenaskan, dengan luka seperti disembelih di bagian leher.
Namun penyelidikan kasus ini tidak berlangsung lama. Selang sehari kemudian, petugas Sareskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasusnya dengan menangkap Amin Subechi sebagai tersangka pelaku pembunuhan.
Dari pemeriksaan polisi, diketahui bahwa tersangka melakukan tindakan sadis karena korban Hanani telah memutuskan hubungan cinta mereka. Amin yang merasa kesal dengan keputusan korban, langsung membunuh korban di kamarnya.
Nenek Eti Sularti yang mendengar suara gaduh di kamar cucunya, kemudian mendatangi kamar tersebut. Namun belum sampai masuk kamar, ia sudah dihadang tersangka kemudian juga dibunuhnya. Senjata tajam yang digunakan tersangka untuk membunuh kedua korban, diketahui merupakan senjata tajam yang sudah disiapkan dari rumah. Setelah hakim memutuskan vonis mati, para pengunjuk rasa meluapkan keharuannya dengan melantunkan salawat badar sembari berpelukan sambil meneteskan air mata. (FF)
Editor : Redaksi