SURABAYAPAGI.com, Kediri - Anggota Komisi A dan B DPRD Kota Kediri melakukan sidak lokasi tower ilegal yang berada di RT 36 / RW 2 Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri. Sidak untuk mengetahui tower tersebut apakah masih beroperasi atau tidak setelah mendapat surat peringatan dari dinas terkait. Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Nurudin Hasan menegaskan, hasil sidak menunjukan jika pemilik perusahaan yang mengajukan izin tower sudah menyalahi aturan. Pasalnya, pendirian tower tidak menunggu rekomendasi izin dari dinas terkait. "Sudah ada SP 2 dari pemerintah. Jelas disini pemilik tower menyalahi aturan," ujarnya di lokasi, Senin (9/10/2017). Meskipun sudah mendapatkan surat peringatan (SP) ke 2, namun pihak pengelola tower Base Transceiver Station (BTS) Mobile belum memberikan respon. Bahkan pengelola tower yakni PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) terkesan acuh dan tak mengindahkan surat yang dilayangkan petugas. Hal ini terlihat tidak adanya upaya itikad baik pengelola untuk mengurus perizinan pasca diterbitkan SP 1. Hal senada disampaikan Subekti, Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri. Ia mempertanyakan pengawasan adanya pendirian tower ilegal yang ada di Kota Kediri. "Proses perizinan yang dilayangkan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kediri tak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Kami menyesalkan kejadian ini. Pengawasannya seperti apa," ujar Muhammad Subekti, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri. Dalam sidak itu, Subekti meminta Pemkot segera mengambil sikap dengan mencabut aliran listrik sebelum pengelola tower tersebut mengantongi izin secara resmi. "Dilihat dari pemancar listriknya sepertinya masih beroperasi. Pandangan saya, sebaiknya diputus dulu aliran listriknya. Karena sudah mendapatkan teguran dua kali dan tidak mengindahkan," imbuhnya. Sementara, Kasi Penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Kota Kediri, Yuni Widianto mengatakan telah menerbitkan SP 2 sebelum dilakukan penyegelan tower BTS mobile di lahan yang rencananya akan didirikan tower setinggi 42,5 meter. Terhitung tujuh hari pasca diterbitkan SP 2, jika pihak pengelola tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pihaknya akan menerbitkan SP 3 dan melakukan penyegelan. "Setelah SP 2, dalam tujuh hari pihak pengelola tidak menunjukkan itikad baik, maka kami akan menerbitkan SP 3 dan terhitung tiga hari sejak diterbitkan akan kami lakukan penyegelan. Ini hasil rekomendasi dari tim TP3MT dalam rapat beberapa waktu lalu," jelas Yuni.
Seperti diberitakan, kabarnya tower telekomunikasi tersebut akan digunakan provider milik 3 (Three). Sementara dalam proses perizinan, provider telekomunikasi itu mengajukan ke DPM-PTSP dengan nama PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) asal Lamongan. Dalam perizinannya PT IBS sampai saat ini belum mendapat rekomendasi hasil titik koordinat yang dikeluarkan tim TP3MT. Ironisnya izin rekomendasi belum keluar provider milik Three ini nekat berdiri di lokasi tersebut. Can
Editor : Redaksi