SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya mengambil sikap, menyusul bebasnya Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Setelah menerima putusan resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) Jatim pada Kamis (5/10) lalu, kini Kejati Jatim segera menuntaskan kasasi atas putusan tersebut.
Bahkan Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung menginginkan perkara ini ditangani Hakim Agung, Artidjo Alkostar di Mahkamah Agung (MA). Maruli mengatakan, keinginannya ini merupakan upaya hukum atas putusan bebas Dahlan yang diberikan oleh PT. Pihaknya juga berharap dengan ditangani Hakim Agung Artidjo, langkah hukum kasus ini bisa jelas dan berkeadilan.
“Saya berharap yang pegang perkara ini mudah-mudahan Hakim Agung, Artidjo Alkostar. Supaya jelas, jangan hukum dalam kasus ini dibawa entah kemana. Ibaratnya kita dibawa ke tengah laut, diombang-ambingkan tidak jelas, tergantung arah mata angin,” kata Maruli Hutagalung di Kantor Kejati Jatim, Senin (9/10) kemarin.
Maruli mengaku, kalau Hakim sudah tidak kuat pertahanannya, bisa repot hukum di Indonesia. Ia mencontohkan seperti kasus OTT KPK terhadap Hakim PT di Manado. Untuk itu, Maruli mengaku sudah mempersiapkan memori kasasi itu. Bahkan pihaknya mengaku mempunyai bukti-bukti yang sangat kuat. Yakni, dengan disidangkannya Oepojo Sardjono, selaku pembeli tanah. Dan dia sudah mengembalikan hasil pembelian tanah yang disita Kejaksaan sekitar Rp 2 miliar lebih.
Masih kata Maruli, bukti dalam kasus PWU sudah kuat. Kalau pembeli (Oepojo) sudah mengakui, tinggal bagaimana si penjual. Kalau tetap menyangkal bahwa dia tidak menjual tanah milik negara, berarti terdapat keanehan. Apalagi kelima Hakim PN Tipikor menghukum Dahlan Iskan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tolong di Pengadilan, khususnya di MA diperkuat bentengnya. Itu benteng terakhir, kalau itu gampang jebol, rusak sudah hukum di Indonesia. Saya setengah mati mengusut perkara tahun 2003, hingga saya bisa angkat ke Pengadilan, sampai kedua tersangka dihukum,” tegas Maruli.
Editor : Redaksi