Satpol PP: Jika Perizinan PT JPC Tak Memenuhi Aturan, Operasional Parkir Akan Ditutup ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Satpol PP Agus Purwo Widagdo.
Kepala Satpol PP Agus Purwo Widagdo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Polemik perizinan PT Jatim Parkir Center (JPC) sebagai pengelola lahan parkir di Jalan dr. Soetomo, Kota Madiun, mendapat perhatian serius Satpol PP. Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan, usaha tersebut terancam ditutup.

‎Kepala Satpol PP Agus Purwo Widagdo mengatakan ia akan melakukan kajian dan perumusan dengan beberapa pihak. 

‎" Jika sampai nanti minggu depan itu memang persyaratannya kegiatan parkir sana nanti tidak memenuh aturan ya kita tutup, kita tidak mentolerir kegiatan-kegiatan di Kota Madiun yang menyalahi perda maupun peraturan provinsi" ujar Agus Purwo, Senin (26/5/2026).

‎Pernyataan itu muncul setelah terungkap bahwa Sertifikat Standar PT JPC sebagai bagian dari perizinan berusaha diterbitkan pada 26 Juli 2022 dan masa berlakunya berakhir pada 26 Juli 2024. Hingga kini belum tercatat adanya perpanjangan maupun pengajuan izin baru, sementara aktivitas pengelolaan parkir masih berlangsung.

‎"Masa berlaku izinnya dua tahun. Belum ada perpanjangan atau pengajuan baru," jelas Hamid Abdullah staf bagian perizinan DPMPTSP saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026). 

‎Meski demikian, Agus menegaskan penutupan usaha bukanlah langkah pertama yang akan diambil. Menurutnya, pemerintah daerah tetap mengedepankan pembinaan dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melengkapi kewajiban perizinannya.

‎“Selama masih ada upaya untuk mengurus proses perizinan, tentu kita beri toleransi. Tidak serta-merta langsung ditutup. Kalau memang sedang berproses, kita beri kesempatan, bahkan bila perlu kita fasilitasi,” katanya.

‎Diberitakan sebelumnya, PT Jatim Parkir Center (JPC) dan direkturnya, Kiagus Firdaus, digugat Rp5 miliar oleh Edy Susanto Santosa selaku pemegang SHGB lahan yang digunakan JPC. Gugatan terdaftar di PN Kota Madiun dengan Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Mad sejak 16 Maret 2026.

‎Lahan yang dikelola PT JPC sebagai parkir umum  tersebut diduga belum memiliki andalalin. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun saat dikonfirmasi menyatakan belum pernah ada pengajuan andalalin dari pihak PT JPC. mdn

Tag :

Berita Terbaru

Batang Hidungnya tak Tampak

Batang Hidungnya tak Tampak

Minggu, 12 Jul 2026 22:28 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hingga semalam (12/7), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih belum…

Inggris, Diunggulkan Menang Tipis

Inggris, Diunggulkan Menang Tipis

Minggu, 12 Jul 2026 22:26 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Inggris mengandalkan kedalaman skuad yang merata dan ketajaman Harry Kane, sedangkan Argentina bermodal mental juara bertahan dan…

Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

Minggu, 12 Jul 2026 22:24 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sejak Sabtu, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) Febrie ditetapkan tersangka…

Jangan Saling Buka Borok

Jangan Saling Buka Borok

Minggu, 12 Jul 2026 22:22 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya mendukung pelimpahan 3 kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung…

Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

Minggu, 12 Jul 2026 22:19 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di balik dinding kayu sebuah rumah di Sentul, Bogor, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi 74 kilogram emas dan uang tunai…

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menghormati kesepakatan antara Polri dan Kejagung yang memutuskan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada Kejagung. Kita…