Satpol PP: Jika Perizinan PT JPC Tak Memenuhi Aturan, Operasional Parkir Akan Ditutup ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Satpol PP Agus Purwo Widagdo.
Kepala Satpol PP Agus Purwo Widagdo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Polemik perizinan PT Jatim Parkir Center (JPC) sebagai pengelola lahan parkir di Jalan dr. Soetomo, Kota Madiun, mendapat perhatian serius Satpol PP. Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan, usaha tersebut terancam ditutup.

‎Kepala Satpol PP Agus Purwo Widagdo mengatakan ia akan melakukan kajian dan perumusan dengan beberapa pihak. 

‎" Jika sampai nanti minggu depan itu memang persyaratannya kegiatan parkir sana nanti tidak memenuh aturan ya kita tutup, kita tidak mentolerir kegiatan-kegiatan di Kota Madiun yang menyalahi perda maupun peraturan provinsi" ujar Agus Purwo, Senin (26/5/2026).

‎Pernyataan itu muncul setelah terungkap bahwa Sertifikat Standar PT JPC sebagai bagian dari perizinan berusaha diterbitkan pada 26 Juli 2022 dan masa berlakunya berakhir pada 26 Juli 2024. Hingga kini belum tercatat adanya perpanjangan maupun pengajuan izin baru, sementara aktivitas pengelolaan parkir masih berlangsung.

‎"Masa berlaku izinnya dua tahun. Belum ada perpanjangan atau pengajuan baru," jelas Hamid Abdullah staf bagian perizinan DPMPTSP saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026). 

‎Meski demikian, Agus menegaskan penutupan usaha bukanlah langkah pertama yang akan diambil. Menurutnya, pemerintah daerah tetap mengedepankan pembinaan dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melengkapi kewajiban perizinannya.

‎“Selama masih ada upaya untuk mengurus proses perizinan, tentu kita beri toleransi. Tidak serta-merta langsung ditutup. Kalau memang sedang berproses, kita beri kesempatan, bahkan bila perlu kita fasilitasi,” katanya.

‎Diberitakan sebelumnya, PT Jatim Parkir Center (JPC) dan direkturnya, Kiagus Firdaus, digugat Rp5 miliar oleh Edy Susanto Santosa selaku pemegang SHGB lahan yang digunakan JPC. Gugatan terdaftar di PN Kota Madiun dengan Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Mad sejak 16 Maret 2026.

‎Lahan yang dikelola PT JPC sebagai parkir umum  tersebut diduga belum memiliki andalalin. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun saat dikonfirmasi menyatakan belum pernah ada pengajuan andalalin dari pihak PT JPC. mdn

Tag :

Berita Terbaru

Jumat Berkah: Maulud di Solo

Jumat Berkah: Maulud di Solo

Jumat, 28 Agu 2026 04:38 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:38 WIB

MAULID Nabi adalah hari untuk mengingat kelahiran dan akhlak mulia Nabi Muhammad SAW. Di Indonesia, tradisi maulid sering diadakan pada bulan Rabiul Awal dalam…

Ngaku Uangnya Miliaran Digelapkan Pegawai

Ngaku Uangnya Miliaran Digelapkan Pegawai

Jumat, 28 Agu 2026 04:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:36 WIB

SURABAYAPAGI.com - Konten kreator Meicy Villia atau yang lebih dikenal dengan nama Vilmei, mendatangi Polres Metro Bekasi Kota bersama kuasa hukumnya, Koko…

BEM UI dan BEM-SI tak Mau Demo

BEM UI dan BEM-SI tak Mau Demo

Jumat, 28 Agu 2026 04:33 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:33 WIB

SURABAYAPAGI.com - BEM UI, dan BEM Seluruh Indonesia (BEM-SI) menyatakan masih pikir-pikir ikut serta dalam aksi ini, tanpa menentang rencana aksi 27…

HINGGA SEMALAM JAKARTA AMAN

HINGGA SEMALAM JAKARTA AMAN

Jumat, 28 Agu 2026 04:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:31 WIB

SURABAYAPAGI.com - Hingga pukul 21.00 wib semalam, kota Jakarta aman. Polda Metro Jaya mengungkap adanya sejumlah kelompok yang terafiliasi anarko yang diduga…

Anggota DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Warga Ajak Kepung

Anggota DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Warga Ajak Kepung

Jumat, 28 Agu 2026 04:27 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Rapat digelar ketika massa Demo 27 Agustus menyampaikan aspirasi di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Namun, agenda tersebut masih…

BGN Terus Bersih-bersih Dapur

BGN Terus Bersih-bersih Dapur

Jumat, 28 Agu 2026 04:25 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan menghentikan sementara penambahan unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi G…