Digerebek setelah 4 bulan bertransaksi

Karyawan Toko Edarkan Inex

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tawaran yang diberikan AB kepada Michael Teja memang cukup menggiurkan. Bayangkan saja, setiap pengambilan barang, uang ratusan ribu hingga jutaan bisa diperoleh Teja. Sayang, bisnis itu melanggar hukum. Sebab, AB merekrut Teja untuk mengambil dan mengantar narkoba jenis inex yang dikendalikannya. AB hingga kini masih diburu. Sedangkan Teja harus meringkuk di penjara setelah dirinya tertangkap. Lajang 22 tahun asal Putat Jaya Surabaya itu disergap oleh Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Penyergapan itu dipimpin oleh Kanit Idik III, AKP Suhartono dan timnya. Atas informasi yang diperolehnya, mereka merangsek ke sebuah kos-kosan di Jalan Pradah Indah Surabaya. Tepatnya pada Jumat (22/9/2017) sekitar pukul 22.00 Wib lalu. "Dari penggeledahan yang dilakukan tim kami, MT (Michael Teja, red) terbukti menyimpan narkoba jenis inex. Sebab di kamarnya, ditemukan 40 butir inex," papar Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, Senin (9/10/2017). Selain itu, tim tersebut juga menemukan sebuah HP yang digunakan Teja berkomunikasi dengan AB. Tim juga menemukan sebuah alat hisap sabu, sebuah timbangan elektrik, dan satu pack plastik klip kosong. Atas temuan itu, Teja akhirnya digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa. "MT mengakui baru saja mengambil 40 inex itu dengan cara ranjau atas perintah AB," beber Kompol Anton. Terungkap pula, bahwa Teja sudah menjalankan bisnis itu dibawah kendali AB sekitar 4 bulan. Teja mengambil inex dan mengantarnya ke pembeli dengan cara ranjau berdasarkan perintah AB. Sebab oleh AB, Teja diberi upah 10 ribu hingga 40 ribu per butir jika berhasil mengirimkan inex-inex tersebut kepada pembeli. "Sekali ambil biasanya seminggu sekali. Jumlahnya antara 40 sampai 50 butir inex," imbuh Kompol Anton. Jika dikalkulasi, selama 4 bulan menjadi kurir Inex, Teja sudah berhasil mengedarkan Inex sebanyak 700 hingga 800 butir. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk meringkus AB. Kami masih mengorek keterangan MT dan terus melakukan penyelidikan," tegas mantan Kapolsek Asemrowo ini. Sementara itu, Teja mengaku terpaksa menerima tawaran AB untuk menambah pendapatannya. Sebab gajinya sebagai karyawan toko mainan tidak cukup untuk memenuhi gaya hidupnya. "Teman-teman kerja saya tidak tahu kalau saya bisnis inex. Karena saya mengambil dan mengantar inex inex itu sepulang bekerja," aku Teja. Oleh penyidik, Teja dijerat Pasal 114 ayat (2) dan ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas jeratan itu, Teja yang merupakan kader baru di dunia bisnis narkoba ini, terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.bkr

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB
Berita Terbaru