SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Desas desus adanya tiga orang jaksa yang ditangkap saat pesta narkoba, akhirnya terkuak. Ternyata, penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu, bukan terhadap tiga jaksa. Melainkan seorang pengacara, satu orang yang diduga staf jaksa dan seorang lagi dari swasta. Ketiga pria itu, digerebek di sebuah kos-kosan yang sehari-hari ditempati sang pengacara. Tepatnya di Jalan Adityawarman 108 Surabaya.
-------------
Laporan : N. Bakrie – Budi Mulyono
-----------
Fakta itu disampaikan oleh Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo. Dirinya membenarkan adanya penggerebekan terhadap tiga orang tersebut. "Bukan tiga jaksa. Tapi, seorang pengacara, satu orang diduga staff jaksa dan seorang lagi swasta," sebutnya, Jumat (13/10/2017).
Kendati kabar tersebut baru mencuat Jumat (13/10/2017). Namun sejatinya, penggerebekan itu dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Selasa (10/10/2017) sehabis maghrib. Penggerebekan itu dilakukan di sebuah kos-kosan di Jalan Adityawarman 108 Surabaya. "Kos-kosan itu ditempati oleh pengacara tadi," beber Kompol Anton.
Kendati masih enggan membeberkan identitas ketiga orang yang diamankan tersebut. Namun, Mantan Kapolsek Asemrowo ini mengungkapkan inisial ketiganya. Yaitu, sang pengacara berinisial RN ; diduga staf jaksa berinisial RP serta seorang pria swasta berinisial DK. "Kami menemukan dua pipet yang masih berisi sisa sabu-sabu," katanya.
Dugaan sementara, Rn merupakan seorang pengacara yang sehari-hari biasa beracara di Surabaya. Sedangkan seorang lagi yang diduga staf jaksa, diduga menjadi bagian dari Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur. Penggerebekan itu dilakukan setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi adanya pesta narkoba jenis sabu pada Minggu (8/10/2017).
"Nah, pada saat kami gerebek, kami menduga mereka berkumpul di kos-kosan Rn, karena hendak menggelar pesta sabu-sabu lagi. Dan benar, barang bukti diatas kami dapatkan di kamar Rn," ulas Kompol Anton.
Gelar Perkara
Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya. Sebab hingga kini, ketiganya dikabarkan masih belum membuka suara, didapat dari mana narkoba jenis sabu-sabu itu mereka dapat. "Kami masih terus kembangkan untuk membongkar penyuplai narkoba kepada mereka bertiga," tandas Kompol Anton.
Kasat Narkoba Polretabes Surabaya, AKBP Roni Faisal, menambahkan mereka yang tertangkap diduga kerap pesta narkoba di kosan-kosan RN. Satreskoba Polretabes Surabaya masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. "Kami masih gelar perkara ini, masih dikembangkan. Keterangan masih terus dikumpulkan," ujar Roni.
Gelar perkara, lanjut Roni, guna membongkar kasus ini dan sebagai bahan penyidikan lebih lanjut. Sehingga kasus ini bisa diketahui secara jelas bagaimana modus dan asal sabu yang diduga mereka pakai bersama.
Reaksi Peradi
Menanggapi tertangkapnya RN, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyesalkan tindakan pengacara tersebut. Pasalnya, pengacara merupakan salah satu penegak hukum yang seharusnya mengetahui tindakan apa saja yang melanggar hukum.
Ketua PERADI Surabaya, Setijo Boesono mengatakan, jika benar RN menjadi pelaku pelanggaran penyalahgunaan narkoba, maka dia harus mempertanggungjawabkan kesalahannya.
"Kami sangat menyayangkan. Sebagai penegak hukum malah melakukan pelanggaran. Seharusnya memberi contoh dan tidak melanggar hukum, tapi justru melanggar," tandas Setijo.
Jika nanti terbuka melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba, lanjut Setijo, RN sudah sepantasnya mendapat hukuman sesuai aturan berlaku. Bahkan, bisa lebih berat lagi lantaran sebagai penegak hukum tapi justru berbuat kesalahan.
Meski begitu, lanjut Setijo, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Proses hukum biar terus berjalan hingga nanti ada keputusan final di pengadilan Negeri (PN).
Setijo mengaku tidak tahu, RN itu memang betul-betul seorang advokat atau bukan. Jika betul, juga apakah masuk PERADI Surabaya atau tidak. Jadi, PERADI belum bisa menentukan langkah apakah akan memberi pendampingan hukum atau tidak. "Saya belum tahu apakah anggota saya (PERADI) atau bukan," cetus Setijo. n
Editor : Redaksi