KPK Tekankan Pemberantasan dengan Penindakan dan Pencegahan

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - “Kami memang terkenal dalam penindakan kasus dibandingkan pencegahan”. Itulah pernyataan yang diujarkan Andhika Widiarto selaku spesialis pendaftaran dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam Kuliah Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilangsungkan di UNAIR pada Jumat (13/10). Andhika cukup menyayangkan bahwa upaya komisi anti rasuah itu dalam melakukan pencegahan dengan menggelar sosialisasi tidak begitu nampak di media. Hal ini, menurutnya sangat berbanding terbalik dengan upaya KPK saat melakukan pemberantasan dan penangkapan kasus-kasus yang terjadi di lingkungan penyelenggaraan negara. “Kami memang terkenal dengan penindakannya. Untuk pencegahan hampir tidak pernah diliput oleh media,” jelasnya. “Kalau penindakan memang selalu besar di media dan itu yang media suka,” imbuh Andhika. Selanjutnya, Andhika menjelaskan berbagai langkah strategi yang bisa dilakukan melalui gerakan pemberantasan. Menurutnya, strategi pemberantasan bisa dilakukan dengan pencegahan dan penindakan yang semua itu terintegrasi dengan melibatkan peran serta masyarakat. “Tidak hanya itu, dengan mengoptimalkan sistem dalam jaringan, upaya penindakan dan pencegahan juga bisa dilakukan,” paparnya. Mengenai LHKPN, Andhika menjelaskan mekanismenya yang bisa dikatakan mudah. Di awal penyelenggara negara harus registrasi dengan mengisi data. Selanjutnya, mengisi dokumen melalui e-filing. Kemudian peserta mengisi data di e-announcement agar harta bisa diketahui publik. “Transparan itu mudah. Ini jargon kami. Mari dukung penyelenggaraan yang bersih dari korupsi,” terang Andhika. Di akhir, Andhika mengingatkan kepada seluruh hadirin bahwa tahun depan pelaporan harta kekayaan akan berakhir pada tanggal 31 Maret. “Jangan sampai terlambat. Apalagi saudara sekalian ada pada lingkungan struktural,”pungkasnya. ifw

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru