SURABAYAPAGI.com, Malang - Menyusul kebijakan penertiban besar-besaran oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terhadap praktik jual beli yang memakan badan jalan, kini kawasan Pasar Kebalen di Jalan Zaenal Zakse, mendadak steril dan lebih lenggang (leluasa). Selain itu, penertiban ini adalah bentuk pengembalian fungsi jalan yang selama ini disalahgunakan, dimana jalan raya harus steril dari aktivitas dagang demi kenyamanan pengguna kendaraan.
Pasalnya, adanya fenomena belanja sistem drive thru juga yang dituding menjadi biang kerok kemacetan di wilayah tersebut. Sehingga, petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub), Diskopindag, hingga Satpol PP Kota Malang mengambil langkah penertiban tersebut karena aktivitas pedagang yang meluber hingga ke tengah jalan dinilai sudah sangat mengganggu arus lalu lintas.
"Jalan ini fungsinya untuk kepentingan lalu lintas. Jangan sampai digunakan selain itu. Saatnya sekarang kita fungsikan sebagaimana mestinya," tegas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra, Kamis (07/05/2026).
Sementara itu, Pemkot Malang sebenarnya sudah memasang banner pengumuman berukuran besar di lokasi. Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa jam operasional pedagang di sepanjang Jalan Zaenal Zakse hanya diperbolehkan mulai pukul 24.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Namun, meski sudah berkali-kali dilakukan penataan, pelanggaran terus terjadi karena rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat. Kali ini, pihak Dishub dan Diskopindag berjanji akan melakukan pengawasan yang lebih masif. Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah kebiasaan pembeli yang melakukan transaksi secara drive thru atau berbelanja tanpa turun dari kendaraan. "Pedagang maupun pembeli harus taat. Kalau sudah lewat pukul 6 pagi, tidak ada lagi aktivitas jual beli di jalan. Ini butuh kerja sama semua pihak. Kalau semua taat, lalu lintas akan lebih aman dan nyaman," pungkasnya. ml-02/dsy
Editor : Redaksi