Jaksa Agung Tolak Gabung Densus Antikorupsi, Ini Alasannya

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengisyaratkan tidak akan bergabung dengan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi. Ia mengatakan Kejagung sudah lebih dulu mempunyai satgas khusus sendiri dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. "Rasanya enggak perlu (bergabung), sementara saya katakan itu," kata Prasetyo di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/10/2017). Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada pekan lalu, berniat menggandeng jaksa dalam Densus Antikorupsi. Tujuannya agar mempercepat berkas perkara korupsi yang nantinya ditangani. Prasetyo menilai permasalahan semacam itu tak perlu dikhawatirkan. Berkas perkara yang bolak-balik dari Jaksa ke penyidik polisi merupakan hal wajar. Kelengkapan berkas, dari segi formil dan materil, menjadi syarat persetujuan pelimpahan berkas. Prasetyo mengingatkan jaksa nantinya harus berusaha meyakinkan hakim di persidangan. "Jadi yang dihadapi bukan hanya terdakwa dan pengacara, tapi juga hakim. Makannya berkas perkara harus betul-betul sempurna," terang Prasetyo. Di sisi lain, Prasetyo berharap kinerja Densus Antikorupsi nantinya tidak saling tumpang tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai batasan kewenangannya sudah jelas. "Kalau sesuai undang-undang KPK itu menangani kasus yang Rp 1 miliar ke atas. Seperti itu. Nanti kita akan rumuskan lagi. Sekarang ini bagaimana tindak pidana korupsi bisa ditangani bersama, secara lebih terintegratif," tandas Prasetyo.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru