SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf serta aset pendidikan dan keagamaan.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPN Jatim dan Universitas KH Abdul Chalim di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan ratusan sertifikat tanah wakaf dan aset milik pemerintah daerah.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Asep Heri, menegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci percepatan sertifikasi, khususnya untuk tanah wakaf dan aset keagamaan.
“Percepatan ini membutuhkan dukungan luas, termasuk dari pesantren dan organisasi keagamaan. Kami juga menyiapkan tambahan sumber daya manusia terlatih agar proses di lapangan lebih cepat dan akurat,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, BPN Jatim membentuk Laskar Karomah yang melibatkan sekitar 7.500 relawan dari kalangan santri dan mahasiswa. Mereka bertugas membantu pengumpulan data fisik dan yuridis, termasuk penentuan batas bidang tanah.
“Laskar Karomah ini menjadi satuan tugas, baik fisik maupun yuridis, untuk mendukung percepatan program,” tambahnya.
BPN Jatim menargetkan sebanyak 40 ribu bidang tanah tersertifikasi sepanjang 2026. Cakupannya meliputi tanah wakaf, tempat ibadah, aset yayasan, hingga aset pemerintah daerah.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya percepatan sertifikasi untuk mencegah potensi sengketa dan penyusutan lahan akibat ketidakjelasan batas.
“Jika tidak segera disertifikasi dan tidak dipasang patok batas yang jelas, maka berpotensi terjadi pengurangan luas aset,” ujarnya.
Menurutnya, percepatan dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, organisasi keagamaan, dan perguruan tinggi. Pemprov Jatim bersama BPN juga menjalankan dua program utama, yakni Gerakan Bersama Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan Gerakan Bersama Pengumpulan Data Yuridis (Gemapuldadis).
“Kedua gerakan ini membutuhkan dukungan SDM, termasuk dari mahasiswa dan santri yang akan dibekali pemahaman teknis sebelum turun ke lapangan,” jelas Khofifah.
Dalam kesempatan tersebut, diserahkan sebanyak 574 sertifikat tanah yang mencakup tanah wakaf, aset organisasi keagamaan, serta aset pemerintah daerah, meningkat dari capaian sebelumnya sebanyak 531 bidang.
Program sertifikasi ini juga terintegrasi dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyasar sekitar 700 ribu bidang tanah masyarakat di Jawa Timur. Pendanaannya berasal dari APBN, APBD, serta dukungan CSR, sementara masyarakat tetap menanggung biaya administratif seperti materai dan pemasangan patok batas.
Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Asep Syaifuddin Chalim, menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menilai keterlibatan pesantren akan mempercepat sertifikasi, khususnya untuk tanah wakaf pendidikan.
“Pesantren siap menjadi bagian dari percepatan ini, karena banyak aset wakaf yang perlu kepastian hukum agar bisa dimanfaatkan secara optimal,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemasangan batas lahan secara bersama-sama guna menghindari potensi konflik di kemudian hari.
Melalui sinergi antara BPN, pemerintah daerah, pesantren, dan perguruan tinggi, percepatan sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur diharapkan semakin masif, sekaligus memperkuat kepastian hukum dan perlindungan aset keagamaan serta pendidikan. Byb
Editor : Redaksi