SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda. Aksi ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan sinyal kuat bahwa negara tidak tinggal diam terhadap ancaman yang berpotensi merusak sektor pertanian nasional.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, di fasilitas pengolahan limbah PT LEWIND, Dusun Krajan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/4/2026). Sebanyak 2.000 sak pupuk ilegal sebelumnya diberangkatkan dari Terminal Mirah Pelabuhan Tanjung Perak menggunakan empat truk sebelum dimusnahkan secara resmi.
Dua Perkara, 100 Ribu Kilogram: Skala Pelanggaran yang Mengkhawatirkan
Darwis menegaskan bahwa jumlah pupuk ilegal yang dimusnahkan mencerminkan skala pelanggaran yang tidak bisa dianggap sepele.
“Angka 2.000 karung pupuk ilegal dengan berat total 100.000 kilogram bukan angka kecil. Terlebih lagi angka tersebut berasal dari dua perkara saja,” ujarnya di lokasi pemusnahan.
Barang bukti tersebut berasal dari dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni kasus Ismaryono terkait pelanggaran Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, serta perkara Faih Yasak yang melanggar Undang-Undang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Temuan ini memperlihatkan bahwa distribusi pupuk ilegal masih menjadi ancaman laten yang berpotensi merusak sistem pertanian dari hulu ke hilir.
Tidak Standar SNI: Ancaman Nyata bagi Tanah dan Hasil Panen
Sebelum dimusnahkan, pupuk tersebut telah melalui uji laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Artinya, produk tersebut tidak layak edar dan berisiko tinggi jika digunakan petani.
Pupuk ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya bisa sistemik, mulai dari kerusakan struktur tanah, menurunnya produktivitas hasil panen, hingga meningkatkan beban ekonomi petani kecil yang sudah berada dalam tekanan biaya produksi.
Dalam konteks ini, peredaran pupuk ilegal menjadi ancaman langsung terhadap keberlanjutan sektor pertanian.
Perlindungan Petani Jadi Prioritas Nyata, Bukan Sekadar Wacana
Bagi petani, kualitas pupuk bukan hanya soal teknis pertanian, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup keluarga. Pemusnahan ini menjadi bentuk nyata perlindungan negara terhadap petani agar tidak menjadi korban praktik curang di sektor distribusi sarana produksi.
Darwis menegaskan bahwa temuan ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak.
“Ini bentuk keprihatinan karena setidaknya 100 ton pupuk akan merugikan para petani,” tegasnya.
Sinergi Lintas Lembaga: Penegakan Hukum dan Lingkungan Berjalan Bersama
Proses pemusnahan turut disaksikan berbagai instansi, mulai dari Ditpolairud Polda Jawa Timur, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur, KPKNL Surabaya, hingga PT Pelindo Multi Terminal.
Seluruh tahapan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan melalui pengelolaan oleh perusahaan resmi, memastikan bahwa pemusnahan tidak menimbulkan dampak baru terhadap ekosistem.
Dari Kasus Hukum ke Isu Nasional: Ancaman terhadap Kedaulatan Pangan
Kasus ini tidak berhenti sebagai perkara hukum semata. Lebih jauh, peredaran pupuk ilegal berpotensi mengganggu agenda besar kedaulatan pangan nasional.
Darwis menegaskan bahwa pemberantasan pupuk ilegal sejalan dengan program strategis pemerintah.
“Peredaran pupuk ilegal tidak hanya mengancam petani, tetapi juga ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.
Langkah pemusnahan ini menjadi pesan tegas bahwa perlindungan terhadap petani harus diwujudkan melalui tindakan konkret. Di tengah tantangan global terhadap sektor pangan, pengawasan distribusi pupuk menjadi kunci agar hasil kerja keras petani tetap memberikan manfaat maksimal bagi bangsa. nbd
Editor : Redaksi