Wajibkan Gunakan GTO, Langgar Hak Konsumen

surabayapagi.com
Beberapa waktu lalu, beredar video pengguna jalan tol yang berdebat dengan petugas pintu tol lantaran si pengendara mobil ingin membayar secara tunai. Video yang viral di media sosial itu terjadi sebelum tanggal 1 Oktober yang merupakan tenggat waktu penggunaan gerbang tol otomatis (GTO) tanpa uang tunai di seluruh Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 16/PRT/M/2017 yang mewajibkan pada akhir September sudah ada 60�n 100% di akhir Oktober 2017 gerbang tol yang menerapkan transaksi elektronik. Lalu, bagaimana sebenarnya perlindungan konsumen dalam penerapan kebijakan tersebut? Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, memaparkan penggunaan GTO justru lebih banyak menguntungkan pengelola jalan tol ketimbang konsumen. Ia menyebut, dengan menggunakan GTO maka pengelola jalan tol tidak perlu lagi menyiapkan uang kembalian yang nilainya cukup banyak. Ia juga menilai penggunaan GTO tidak mengurangi kemacetan sebagaimana yang selama ini digembar-gemborkan pengelola jalan tol. Sebab, ia yakin kemacetan tidak berkaitan dengan metode pembayaran apakah tunai atau elektronik. Melainkan, terkait dengan perbandingan jumlah jalan dan kendaraan. "Jadi, konsumen jalan tol tidak merasakan nilai lebih dari penggunaan uang elektronik,” tuturnya, Senin (16/10). Selain itu, penggunaan GTO juga tidak memberi pilihan bagi konsumen terkait metode pembayaran yang digunakan. Jika tidak mau menggunakan uang elektronik maka konsumen tidak boleh melintasi jalan tol. Padahal, Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk tidak didiskriminasikan. Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen tersebut juga mewajibkan pelaku usaha untuk melayani konsumen secara tidak diskriminatif. “Yang terjadi, konsumen yang ingin membayar dengan menggunakan uang tunai, justru ditolak untuk dilayani. Seharusnya jangan 100 persen GTO, sehingga konsumen yang pakai uang tunai juga dilayani,” ujarnya. Mengenai pilihan penggunaan uang tunai dan GTO, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah membuat Rekomendasi kepada Bank Indonesia. Rekomendasi tertanggal 22 September 2017 itu salah satunya meminta Bank Indonesia tetap menjamin akses pembayaran tunai bagi konsumen. Menurut BPKN, hal ini sesuai Undang Undang No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang masih berlaku. n jo

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru