Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil
Kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar), terungkap.

"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar)," kata Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi dalam sambutannya di Kantor BPA Kejagung RI, Jakarta Selatan, kemarin (15/6/2026.

Purbaya langsung memuji Kejagung karena berhasil menelusuri aset Eddy Tansil sebesar Rp 51,6 miliar. Purbaya mengatakan temuan aset itu merupakan prestasi yang luar biasa.

"Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus," ujar Purbaya.

Purbaya mengatakan kasus Eddy Tansil merupakan pengingat jika masa lalu tidak boleh tanpa penyelesaian. Ia mengatakan siapapun yang merugikan negara harus dikejar agar hak negara tidak hilang.

Eddy Tansil merupakan terpidana korupsi di era Orde Baru terkait kasus pembobolan Bank Bapindo. Eddy dinyatakan terbukti menggelapkan duit USD 565 juta (Rp 10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini) melalui kredit Bank Bapindo.

Eddy Tansil telah menjadi buronan sejak 1996 dan hingga kini belum berhasil ditangkap, negara masih terus melakukan penelusuran terhadap harta kekayaannya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Pemulihan aset tersebut menjadi bukti bahwa upaya penegakan hukum tidak berhenti meskipun perkara telah berlangsung selama puluhan tahun. Keberhasilan menemukan kembali aset bernilai puluhan miliar rupiah juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

Larikan dari LP Cipinang

Nama Eddy Tansil mencuat pada era 1990-an setelah terungkap kasus pembobolan kredit Bank Bapindo. Eddy Tansil merupakan pengusaha yang terseret dalam kasus pembobolan kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group. Dalam perkara tersebut, ia dinyatakan terbukti menggelapkan dana sebesar USD 565 juta atau sekitar Rp10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada Eddy Tansil pada 1994. Putusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi pada 1995. Ia dijatuhi hukuman:

20 Tahun Penjara, Denda Rp30 Juta

Uang pengganti Rp500 miliar Ganti rugi kepada negara sebesar Rp1,3 triliun Namun, pada 4 Mei 1996, Eddy Tansil melarikan diri dari LP Cipinang dan sejak saat itu tidak pernah kembali menjalani hukuman.n jk, erc, rmc

Berita Terbaru

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, segera menikmati layanan jaringan gas bumi (Jargas) rumah tangga. Pembangunan i…

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

SurabayaPagi, Jember — Pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati J…

Batik Tak Lagi Sekadar Dipajang, HBN 2026 Bawa Wastra Jawa Timur Berlayar di Kalimas

Batik Tak Lagi Sekadar Dipajang, HBN 2026 Bawa Wastra Jawa Timur Berlayar di Kalimas

Jumat, 18 Sep 2026 12:44 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 12:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Peringatan Hari Batik Nasional (HBN) 2026 di Surabaya tidak hanya menghadirkan batik di ruang pamer. Yayasan Batik Indonesia (YBI) b…

KUR Jember Dibongkar: Warga Difoto di Kandang Kambing, SH Jadi Tersangka Kelima

KUR Jember Dibongkar: Warga Difoto di Kandang Kambing, SH Jadi Tersangka Kelima

Jumat, 18 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang J…