Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil
Kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar), terungkap.

"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar)," kata Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi dalam sambutannya di Kantor BPA Kejagung RI, Jakarta Selatan, kemarin (15/6/2026.

Purbaya langsung memuji Kejagung karena berhasil menelusuri aset Eddy Tansil sebesar Rp 51,6 miliar. Purbaya mengatakan temuan aset itu merupakan prestasi yang luar biasa.

"Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus," ujar Purbaya.

Purbaya mengatakan kasus Eddy Tansil merupakan pengingat jika masa lalu tidak boleh tanpa penyelesaian. Ia mengatakan siapapun yang merugikan negara harus dikejar agar hak negara tidak hilang.

Eddy Tansil merupakan terpidana korupsi di era Orde Baru terkait kasus pembobolan Bank Bapindo. Eddy dinyatakan terbukti menggelapkan duit USD 565 juta (Rp 10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini) melalui kredit Bank Bapindo.

Eddy Tansil telah menjadi buronan sejak 1996 dan hingga kini belum berhasil ditangkap, negara masih terus melakukan penelusuran terhadap harta kekayaannya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Pemulihan aset tersebut menjadi bukti bahwa upaya penegakan hukum tidak berhenti meskipun perkara telah berlangsung selama puluhan tahun. Keberhasilan menemukan kembali aset bernilai puluhan miliar rupiah juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

Larikan dari LP Cipinang

Nama Eddy Tansil mencuat pada era 1990-an setelah terungkap kasus pembobolan kredit Bank Bapindo. Eddy Tansil merupakan pengusaha yang terseret dalam kasus pembobolan kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group. Dalam perkara tersebut, ia dinyatakan terbukti menggelapkan dana sebesar USD 565 juta atau sekitar Rp10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada Eddy Tansil pada 1994. Putusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi pada 1995. Ia dijatuhi hukuman:

20 Tahun Penjara, Denda Rp30 Juta

Uang pengganti Rp500 miliar Ganti rugi kepada negara sebesar Rp1,3 triliun Namun, pada 4 Mei 1996, Eddy Tansil melarikan diri dari LP Cipinang dan sejak saat itu tidak pernah kembali menjalani hukuman.n jk, erc, rmc

Berita Terbaru

Arema FC Women Menang Tipis atas Persib, Persaingan Grup B HYDROPLUS All-Stars Kian Sengit

Arema FC Women Menang Tipis atas Persib, Persaingan Grup B HYDROPLUS All-Stars Kian Sengit

Senin, 06 Jul 2026 20:56 WIB

Senin, 06 Jul 2026 20:56 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Persaingan Grup B HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 semakin memanas usai rangkaian pertandingan kategori U-15 dan U-18 yang d…

Gertak Ingatkan Plt Walikota Madiun, Jangan Sama dengan Pendahulunya 

Gertak Ingatkan Plt Walikota Madiun, Jangan Sama dengan Pendahulunya 

Senin, 06 Jul 2026 20:47 WIB

Senin, 06 Jul 2026 20:47 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah sejumlah persoalan yang masih membelit Kota Madiun, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun diminta ber…

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

SurabayaPagi, Kediri – PT PLN (Persero) menggelar Courtesy Meeting bersama PT Gudang Garam Tbk bertempat di Gedung Kantor PT Gudang Garam Tbk, Kediri. P…

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dua terdakwa perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp 5 miliar, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengajukan e…

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Melalui berbagai tahapan rapat maraton, akhirnya DPRD Kabupaten Lamongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), P…

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Cuaca panas yang terjadi surabaya yang menyebabkan banyak masyarakat yang gerah dan merasa kepanasan. Dalam kasus ini alat…