Hendak Digusur, Warung Terbakar

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Polisi terus menyelidiki penyebab kebakaran yang menghanguskan sebuah warung dan bengkel yang didalamnya ada 6 motor di tanah fasilitas umum (Fasum) perumahan Pesona Permata Gading Bluru Sidoarjo, Senin (16/10/2017). Di sejumlah pagar tempat usaha yang berderet ada sekitar 5 lebih tempat usaha di atas fasum itu, juga terdapat selebaran dari Sat Pol PP untuk dilakukan pengosongan. Jika tidak, per 18 Oktober 2017 dan akan dilakukan pembongkaran. "Keberadaan tempat usaha diatas Fasum itu melanggar Perda Kabupaten Sidoarjo ko 10 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ucap sumber di Sat Pol PP Sidoarjo. Petugas Sat Pol PP Kab. Sidoarjo juga sudah melakukan sosialisasi sebelum penertiban. Batas akhir para pemilik warung semi permanen dan lainnya itu diharapkan sudah dikosongkan sampai 18 Oktober. Markuat Efendi pengelola warung membenarkan pernah didatangi oleh petugas agar segera mengosongkan tempat usahanya karena dinilai petugas melanggar Perda. "Ya mas dua hari lagi (Rabu) lahan ini harus dikosongkan dari semua tempat usaha," terangnya. Dia juga mengaku tempat usahanya ini adalah milik juragannya. Selama ini dalam sistem menempati lahan tersebut juga tidak menyewa ke siapapun. "Saya hanya ikut juragan. Dan selama ini saya juga tidak mengeluarkan uang sewa kepada siapapun," aku setiap bulan maupun setahunnya," ujar Markuat. Sd -01

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru