Konflik Sosial dan Legalitas Taksi Online

surabayapagi.com
Putusan Mahkamah Agung (MA) No.37 P/HUM/2017 yang menganulir 14 pasal di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.26/2017 (Permenhub 26/2017) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, memicu problem di masyarakat. Fakta yang terjadi, meningginya tensi antara operator angkutan umum konvensional dengan angkutan berbasis aplikasi atau yang biasa disebut angkutan online. Gelombang aksi penolakan angkutan online oleh operator angkutan umum konvensional kembali mencuat di beberapa daerah pasca MA menganulir Permenhub 26/2017. Di Jawa Barat, Pemerintah Provinsi bahkan mengeluarkan imbauan larangan beroperasinya angkutan online sampai revisi PM.26/2017 selesai demi menjaga situasi tetap kondusif. Maraknya penolakan dan pelarangan terhadap angkutan online sebenarnya bermuara pada kesalahpahaman banyak pihak atas status angkutan online. Terutama yang beroda empat, pasca keluarnya Putusan MA No.37/2017. Ada pihak yang berkesimpulan bahwa dengan keluarnya Putusan MA No. 37/2017, angkutan online roda empat atau Angkutan Sewa Khusus (ASK), menjadi tidak punya dasar hukum alias ilegal merupakan pemahaman yang keliru. Keluarnya Putusan MA tersebut tidak menghapus Permenhub yang menjadi dasar hukum ASK, sehingga tidak ada masalah legalitas atas operasi ASK. Oleh karena itu, tindakan penolakan apalagi pelarangan terhadap operasi angkutan online memberikan dampak negatif bagi ekonomi masyarakat. Ada ratusan ribu pengemudi angkutan online yang akan kehilangan mata pencahariannya jika penolakan dan pelarangan terus terjadi. Ini jelas tidak menguntungkan mengingat, situasi ekonomi sedang rentan disertai stagnannya daya beli masyarakat. Popularitas layanan transportasi berbasis teknologi aplikasi di Indonesia didorong oleh belum tersedianya sarana transportasi publik yang nyaman dan terjangkau di tengah masyarakat. Selain itu, kehadiran angkutan online berperan dalam menekan angka pengangguran. Sementara dari sisi konsumen, angkutan online menyediakan apa yang selama ini diidamkan masyarakat, tapi belum mampu disediakan oleh angkutan umum konvensional yaitu layanan transportasi yang aman, nyaman dan terjangkau. Berharap pada Kemenhub Maka dari itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diharapkan mampu melahirkan kerangka peraturan yang kredibel, komprehensif dan adil bagi semua pihak agar tidak ada lagi uji materi terhadap peraturan yang dikeluarkan yang menyebabkan konflik sosial di lapangan. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti poin-poin yang dicabut oleh Putusan MA.37/2017, di antaranya soal pengaturan tarif batas atas dan bawah serta penentuan kuota jumlah kendaraan ASK. Dibatalkannya norma yang mengatur kedua hal tersebut sudah bisa diprediksi karena Permenhub 26/2017 memaksakan pendekatan lama, yaitu menyamakan pengaturan ASK dengan taksi konvensional walaupun keduanya mempunyai model bisnis yang berbeda. Mekanisme penentuan harga angkutan online sebelum adanya Permenhub 26/2017 yang mengatur soal tarif sudah menerapkan sistem harga yang dinamis (dynamic pricing) yang bergerak fleksibel mengikuti ketersediaan (supply) dan kebutuhan (demand). INDEF menilai yang harus ditindak tegas adalah penerapan predatory pricing, di mana satu operator membanting harga di bawah biaya operasional untuk membangkrutkan pesaing dan menguasai pangsa pasar. (*)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru