BI Buat Aturan Fintech

surabayapagi.com
Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan aturan main bagi pelaku digital yang bergerak di sektor jasa keuangan atau Financial Technology (Fintech). Nantinya seluruh perusahaan teknologi finansial tersebut akan diwajibkan melakukan pendaftaran ke otoritas moneter dan sistem pembayaran tersebut. Direktur pada Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti menjelaskan kewajiban pelaku teknologi finansial untuk melakukan pendaftaran lebih kepada bentuk pengawasan yang dilakukan BI sebagai otoritas pada sistem pembayaran. Selain itu, pendaftaran tersebut diwajibkan agar regulator dapat mengerti lebih detail terkait model bisnis dari perusahaan-perusahaan teknologi finansial tersebut. “Kita intinya akan mengatur garis besarnya pendaftaran. Kewajiban mereka melakukan pendaftaran ke BI,” ujar Ida, Kamis (19/10). Ida menerangkan, ketentuan yang nantinya dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Teknologi Finansial (Tekfin) dipastikan tidak akan ‘mematikan’ pelaku fintech itu sendiri. Dengan mendaftar, BI nantinya akan memberikan pengarahan sehingga ketika ada model bisnis yang berpotensi melanggar ketentuan, akan dapat dimitigasi lebih dini oleh otoritas dan pelaku fintech. BI sendiri memetakan setidaknya ada empat jenis fintech. Pertama, payment, kliring, dan settlement. Kedua, lending dan ketiga, market support. Serta keempat, investment and risk support. Kewenangan BI hanya pada jenis pertama, namun kata Ida, BI tetap mewajibkan seluruh fintech untuk melakukan pendaftaran sekalipun fintech peer to peer (P2P) lending telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya akan ada koordinasi antara BI dan OJK dalam pendaftaran tersebut. Terkait pendaftaran, lanjut Ida, dokumen yang diminta dalam prosesnya nanti masih seputar pendirian badan hukum secara legal formal. Dokumen yang lainnya, seperti penjelasan model bisnis yang nantinya akan digunakan oleh analis BI untuk memetakan potensi risiko ke depan. Dari dokumen tersebut, BI juga bisa mengetahui apakah pelaku fintech memiliki model bisnis tunggal misalnya P2P lending atau juga bergerak sebagai pelaku payment system yang menjadi kewenangan BI dalam pengawasan. “Kita monitoring kalau nanti dia masuk ke payment atau pemrosesan, maka ada aturan PBI PTP (Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran). Kalau yang baru tapi perlu dikembangkan, BI akan pertimbangkan aturan lagi,” papar dia. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru