SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ayub Hazkia Oroh, 28, warga Petemon I, Surabaya dan Bayu Maulana Wahyudi alias Keepfly Maulana, 26 warga Jalan Gubernur Suryo, Tlogo Pojok, Kabupaten Gresik hanya tertunduk lesu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut keduanya 15 tahun penjara lantaran dianggap terbukti mengedarkan dua karung ganja seberat 10 kilogram (kg).
Kedua terdakwa yang juga aktivis Lingkar Ganja Nasional (LGN) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim pada pertengah Mei lalu. Paket berisi ganja disamarkan dengan cara dikemas ke dalam karung. Ada dua karung yang berisi ganja. Ayub menerima 5 kg ganja, sementara Maulana menerima 4 kg ganja. Untuk menutupi bau ganja, karung tersebut juga diisi dengan mangga muda.
"Kami minta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata JPU Kejari Surabaya, Roginta Sirait dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/10/2017).
Dalam surat tuntutan JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ayub dan Bayu beperkara di pengadilan berawal saat pada 14 Mei 2017 lalu menerima telepon dari petugas ekspedisi di Jalan RA Kartini, Kabupaten Gresik tentang adanya pengiriman paket. Paket tersebut berasal dari Yogi. Kemudian kedua terdakwa mengambil paket berisi ganja tersebut di Jalan RA Kartini, Kabupaten Gresik. Tak disangka, saat bertransaksi, kedua langsung disergap oleh petugas BNNP Jatim. "Dalam sidang lanjutan pekan depan, kami akan membacakan pembelaan. Salah satu yang meringankan, kiriman tersebut bukan atas nama kedua terdakwa, tapi nama lain," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Rudhy Wedhasmara. nbd
Editor : Redaksi