Pemerintahan Presiden Joko Widodo - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) genap berusia tiga tahun pada 20 Oktober 2017. Secara politik, pemerintahan Jokowi memiliki keuntungan karena didukung mayoritas partai politik (parpol). Yakni, PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, PAN dan Hanura. Tujuh parpol pendukung pemerintah ini setara dengan 68,03% kekuatan partai berdasarkan perolehan Pemilu Legislatif (Pileg). Namun perlu dicatat, keuntungan tersebut tidak selaras dengan capaian selama tiga tahun ini. Khususnya dalam program pemberantasan korupsi, perbaikan sektor birokrasi, dan perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik.
-------------
Ada sembilan agenda yang jadi prioritas Jokowi-JK selama memerintah yang dituangkan dalam Nawacita. Salah satunya, “Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.” Namun fakta yang terjadi, dalam penegakan hukum dan perbaikan tata kelola partai politik, masih belum memuaskan.
Restorasi Undang-undang Partai Politik untuk mendorong pelembagaan parpol melalui penguatan sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pengelolaan keuangan partai. Kemudian, mendorong pengaturan pembiayaan partai politik melalui APBN/APBD yang diatur dengan UU Partai Politik.
Komitmen politik pemerintah untuk mereformasi sistem kepartaian, sejalan dengan KPK, kelompok masyarakat sipil, maupun akademisi. Sejauh ini, ketiga kelompok tersebut telah memberikan banyak masukan kepada pemerintah, baik berupa kajian, naskah akademik, hingga draf undang-undang dengan lima desakan penting. Lima desakan itu mancakup perbaikan rekrutmen kader atau kaderisasi, perbaikan demokrasi internal, peningkatan alokasi anggaran negara kepada partai, transparansi dan akuntabilitas, dan penegakan hukum.
Sayangnya, dari lima usulan itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri hanya berinisiatif meningkatkan bantuan keuangan partai yaitu dengan merevisi PP No 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Kemudian, kebijakan menaikan anggaran dana parpol tanpa diikuti perbaikan empat persoalan penting lain, berpotensi menimbulkan praktik penyimpangan anggaran. Hal ini yang membuat tujuan mereformasi sistem kepartaian bisa tidak terwujud. Semestinya, jika pemerintahan Jokowi-JK ingin memperbaiki partai secara keseluruhan, langkah awal yang perlu diambil adalah merevisi UU Partai Politik dengan berfokus pada pembenahan rekrutmen dan kaderisasi, demokrasi internal partai, sistem pendanaan, pelaporan, transparansi dan akuntabilitas, dan penegakan hukum.
Undang-Undang Pemilu juga perlu jadi catatan. Apalagi masih terdapat sejumlah catatan dalam proses pembahasan dan substansi UU Pemilu ini. Akibatnya banyak isu krusial yang menjadi persoalan serius dan berulang dalam pemilu tidak terjawab dengan aturan baru yang komprehensif. Misalnya mengenai suap pencalonan, jual beli suara, penghitungan suara, politik uang, dan pengawasan pemilu yang efektif.
Kemudian, soal Hak Angket DPR terhadap KPK. Masalah tersebut yang paling menyedot perhatian publik di tahun ketiga pemerintahan Jokowi-JK ini. Presiden Jokowi sendiri berkali-kali memang menyatakan ketidaksetujuannya mengenai berbagai upaya pelemahan KPK. Bahkan, wacana permintaan konsultasi yang pernah digulirkan pansus ditolak Jokowi. Artinya, sikap Presiden Jokowi masih konsisten sekalipun berseberangan dengan partai pendukungnya di DPR.
Namun begitu, seharusnya Presiden Jokowi lebih tegas menunjukkan ketidaksetujuannya dengan berbagai bentuk pelemahan upaya pemberantasan korupsi termasuk nanti tidak menindaklanjuti rekomendasi pansus angket DPR RI terhadap KPK yang bersifat melemahkan.
Sedang di sektor birokrasi, inovasi pemerintahan Jokowi-JK dengan menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik, belum benar-benar bersih. Justru proses itu masih menjadi sasaran empuk terjadinya korupsi. Berdasarkan data Tren Penindakan Kasus Korupsi pada 2015, 2016 dan semester satu 2017, menunjukkan rata-rata 34 persen kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Padahal jika merujuk pada Instruksi Presiden No 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016 dan 2017, salah satu sapaannya adalah terlaksananya 100 persen bebas korupsi dari pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem pengadaan barang dan jasa elektronik (SPSE). n
*) Dirangkum dari jumpa pers di kantor ICW Jakarta, Jumat (20/10/2017)
Editor : Redaksi